Panglima Bungsu: Pernyataan Sikap Minta Penegakan Hukum Kasus BBM Subsidi di Kuala Kampar Dilakukan Proporsional

Ketua Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara, Amin Bungsu (kanan) bersama tim Kantor Hukum Andi MS & Partner (kiri) menyampaikan sikap resmi terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kuala Kampar, Kamis (9/4/2026). Dok.judicialjustice.

PELALAWAN, judicialjustice.com Organisasi masyarakat Panglima Bungsu Laskar Boedak Melayu Nusantara bersama Kantor Hukum Andi MS & Partner menyampaikan sikap resmi terkait pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di wilayah Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan. Kamis (9/4/2026).

Sikap ini disampaikan menyusul tindakan aparat dari Polres Pelalawan yang menemukan barang bukti BBM dalam jumlah signifikan. Panglima Bungsu-LBMN menyatakan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan.

“Kami menghormati dan mendukung upaya aparat dalam menindak setiap dugaan pelanggaran hukum. Penegakan hukum yang tegas dan terukur merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban serta keadilan di tengah masyarakat,” tegas Amin, sebagai Ketua Panglima Bungsu-LBMN.

Meski demikian, Amin, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum. “Penindakan harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan berbasis pada pembuktian yang utuh,” ucapnya.

Selain itu, faktor geografis Kuala Kampar turut menjadi perhatian. “Karakteristik wilayah pesisir yang memiliki keterbatasan akses, termasuk dalam distribusi BBM, perlu menjadi pertimbangan dalam melihat suatu peristiwa hukum,” lanjutnya.

Dalam perspektif hukum, Panglima Bungsu-LBMN merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. “Kegiatan penguasaan, penyimpanan, maupun distribusi BBM tanpa izin usaha yang sah berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ketua Panglima Bungsu-LBMN yang biasa disapa dengan Amin Bungsu, menegaskan bahwa penerapan hukum harus memperhatikan unsur-unsur penting dalam hukum pidana. “Unsur perbuatan (actus reus) harus dapat dibuktikan secara jelas, apakah terdapat aktivitas niaga, distribusi, atau penyimpangan peruntukan,” ungkapnya.

“Selain itu, unsur kesalahan (mens rea) juga harus diperhatikan, yakni adanya niat atau kesengajaan dalam melakukan perbuatan tersebut,” sambungnya.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa Telayap Jadi Momentum Kebangkitan Peran Pemuda Desa

Dalam Pernyataan itu, menyoroti pentingnya melihat peran masing-masing pihak secara proporsional. “Perlu ada pembedaan yang tegas antara pelaku utama dan pihak yang memiliki keterlibatan terbatas, agar tidak terjadi penyamarataan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ketepatan dalam mengkualifikasi suatu perbuatan dinilai menjadi aspek krusial. “Kekeliruan dalam menilai unsur maupun peran dapat berimplikasi pada tidak tercapainya keadilan substantif,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, mereka menyatakan akan mengawal proses hukum yang berjalan. “Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, serta setiap pihak diperlakukan secara proporsional,” katanya.

Di sisi lain, mereka juga mendorong adanya evaluasi terhadap sistem distribusi BBM. “Peristiwa ini perlu menjadi perhatian bersama, khususnya dalam melakukan pembenahan distribusi BBM di wilayah pesisir, agar permasalahan serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.

Sikap ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial terhadap masyarakat Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

Kategori : Ormas Panglima Bungsu-LBMN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *