Pembukaan Segel PT SSS Berujung Aksi Demonstrasi, Pekerja Tuntut Hak dan Penyegelan Ulang

JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Pembukaan segel Pabrik PT SSS Sumber Sawit Sejahtera (PT SSS) di Kabupaten Pelalawan berujung aksi demonstrasi puluhan pekerja pada Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan melakukan penyegelan terhadap pabrik PT SSS pada 25 Mei 2025. Namun, pada April 2026 segel tersebut diketahui telah dibuka yang kabarnya dilakukan oleh pengelola baru PT SSS tanpa sepengetahuan Pemda Pelalawan.

Tidak sampai di situ, pengelola baru juga disebut mengutus oknum untuk memberikan peringatan kepada karyawan PT SSS agar mengosongkan rumah dinas di perumahan karyawan.

Karyawan menolak meninggalkan perumahan tersebut karena masih terdapat hak normatif yang belum dibayarkan perusahaan sejak tahun 2017 dan 2019 hingga sekarang. Bahkan, lebih dari 50 orang karyawan disebut belum menerima gaji pokok sejak tahun 2024 sampai saat ini.

Dalam aksi demonstrasi tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pelalawan, yakni meminta Pemda menindak tegas pihak yang melakukan pencopotan segel, menghadirkan pengelola lama dan pengelola baru PT SSS, mengaktifkan kembali BPJS karyawan, memberikan jaminan keamanan tempat tinggal di perumahan karyawan, serta melakukan penyegelan ulang terhadap pabrik.

Korlap aksi, Muhammad Zulki Khawari Matondang mengatakan para pekerja hanya menuntut hak yang seharusnya diberikan perusahaan.

“kami meminta hak kami bukan mengemis terhadap perusahaan, pemerintah Pelalawan tolong berpihak kepada karyawan yang terzolimi,kami berjuang hanya untuk perut dan kehidupan anak-anak kami bukan untuk hal-hal mewah lainnya,” ujarnya.

Aksi demonstrasi tersebut dihadiri puluhan karyawan bersama anak-anak mereka. Kehadiran keluarga pekerja dalam aksi itu dinilai menjadi gambaran kondisi sulit yang dialami para pekerja dan diharapkan dapat mengetuk perhatian pemerintah daerah.

Sementara itu, Kordinator Umum aksi Muhammad Ali menegaskan agar pemerintah tidak hanya melakukan penyegelan ulang, tetapi juga memberikan sanksi administratif kepada perusahaan.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Minta Polres Pelalawan Segera Tetapkan Para Tersangka 

“Jangan hanya lakukan penyegelan ulang,tapi berikan Sanksi administratif sesuai pasal 190 UU Cipta Kerja no 6 Tahun 2023,berikan yang paling berat yakni pencabutan Izin usaha,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Budi Agung Santoso.

Aksi demonstrasi para pekerja kemudian disambut oleh Asisten I Zulkifli S. Ag.,M.Si, Kabupaten Pelalawan. Dalam pertemuan tersebut, diperoleh sejumlah kesepakatan antara pekerja dan pemerintah daerah.

Adapun poin kesepakatan tersebut meliputi perbantuan terhadap BPJS karyawan, pemanggilan pemilik lama dan pemilik baru PT SSS, imbauan agar pekerja segera melapor kepada pihak berwenang apabila terjadi pengusiran dari perumahan karyawan, serta rencana penyegelan ulang terhadap pabrik.

Seluruh poin tersebut akan dibahas lebih lanjut pada Senin, 18 Mei 2026. Aksi demonstrasi kemudian ditutup dengan damai. Namun, para pekerja menegaskan akan kembali melakukan aksi lanjutan apabila hasil kesepakatan yang telah dijanjikan tidak direalisasikan sesuai waktu yang disepakati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *