Pemkab Pelalawan dan Kejari Tandatangani MoU Pendampingan Hukum

JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Pemerintah Kabupaten Pelalawan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Pelalawan guna memperkuat pendampingan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penandatanganan berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Zukri Misran, Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan T. Zulfan, unsur Forkopimda, serta seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Pelalawan yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

MoU Pendampingan Hukum Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., menyampaikan bahwa MoU tersebut merupakan langkah awal yang nantinya akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, ruang lingkup kerja sama meliputi pendampingan dan bantuan hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberian pendapat hukum, pelaksanaan audit hukum, mediasi penyelesaian sengketa, hingga dukungan bidang intelijen.

Dukungan tersebut mencakup pengamanan proyek strategis daerah, penelusuran aset, hingga profiling yang membutuhkan sinergi data bersama pemerintah daerah.

“Kerja sama ini juga mencakup dukungan tenaga ahli, profiling, serta penelusuran aset yang memerlukan sinergi data dengan pemerintah daerah. Indikator keberhasilan dari aspek hukum adalah berkurangnya potensi pelanggaran,” ujar Kajari Pelalawan.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bupati Pelalawan Tekankan Pencegahan Pelanggaran Hukum

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Zukri Misran menyambut baik kerja sama tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

Baca Juga:  Kaleidoskop 2025 Bupati Afni Zulkifli Wujud Keterbukaan Informasi Publik dan Pemerintah yang Transparan

Menurutnya, keberadaan kejaksaan sebagai mitra konsultasi hukum menjadi referensi penting bagi perangkat daerah dalam menjalankan program dan kebijakan, terutama di tengah keterbatasan anggaran daerah.

“MOU ini bukan untuk membenarkan yang salah, tetapi menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan. Setiap kebijakan, baik di OPD maupun desa, hendaknya dikonsultasikan terlebih dahulu,” tegas Bupati Pelalawan.

Ia juga mengingatkan seluruh OPD dan pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah.

Pengawasan CSR dan Program Prioritas Daerah

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pelalawan turut menekankan pentingnya inovasi dalam pengelolaan anggaran guna mendukung program prioritas daerah, seperti pengentasan kemiskinan, pengembangan sektor pariwisata, dan peningkatan investasi.

Selain itu, ia menyoroti perlunya pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) agar lebih transparan dan tepat sasaran.

Menurutnya, program CSR perusahaan harus mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung penanganan kemiskinan dan stunting di tingkat desa.

Kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, transparan, serta bebas dari potensi pelanggaran hukum di lingkungan pemerintahan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *