JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan pengangkutan kayu alam ilegal di Km 80 Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua unit truk yang mengangkut kayu mahang tanpa dilengkapi dokumen resmi hasil hutan. Jalur Km 80 diketahui merupakan salah satu akses yang kerap digunakan untuk keluar masuk hasil hutan menuju Pekanbaru.
Dua kendaraan yang diamankan masing-masing satu unit truk Mitsubishi Canter merah bernomor polisi BA 8473 AN yang dikemudikan U (46), warga Kelurahan Sail, Kota Pekanbaru, serta satu unit Mitsubishi Canter hitam bernomor polisi BM 9693 CU yang dikemudikan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Kabupaten Siak.
Dari hasil pemeriksaan, masing-masing truk diketahui mengangkut 130 batang kayu mahang sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 260 batang kayu.
Saat dimintai keterangan oleh petugas, kedua pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen legal lainnya yang dipersyaratkan. Dari keterangan keduanya, kayu tersebut diketahui milik seseorang berinisial D yang dimuat dari wilayah Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, dengan tujuan akhir Kota Pekanbaru.
Atas temuan tersebut, Polres Pelalawan langsung melakukan proses hukum dan meregistrasi perkara melalui LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 6 Juni 2026.
Kedua sopir telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara dan denda.
Selain dua unit truk, penyidik juga mengamankan 260 batang kayu mahang sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Penyidik telah memeriksa saksi berinisial OKP (19), seorang pelajar. Dalam berkas perkara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dicatat sebagai pihak yang dirugikan karena adanya kerugian terhadap sumber daya hutan yang merupakan aset negara.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H., menyampaikan arahan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K.
“Penindakan tegas ini adalah bukti Polres Pelalawan tidak ada kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan dan paru-paru dunia. Kami akan kejar pelaku lapangan, penyandang dana, sampai ke penadahnya. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu kita.”
Pengungkapan kasus di Km 80 ini menjadi peringatan keras bagi pelaku pembalakan liar. Meski menggunakan jalur dan modus yang selama ini kerap dipakai, pengawasan aparat kini semakin ketat.
Polres Pelalawan menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi mafia kayu maupun jaringan yang terlibat dalam praktik perusakan hutan. Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna memburu pihak yang diduga sebagai pemilik kayu sekaligus pemodal berinisial D yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Tim.











