Diduga Terjadi Pencemaran Sungai di Kampar, MAKALAH Riau Desak Investigasi Menyeluruh

JUDICIALJUSTICE.COM – KAMPAR, Riau | Dugaan pencemaran lingkungan kembali menjadi perhatian publik setelah beredar dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan kondisi air sungai berwarna keruh kecokelatan di wilayah Kabupaten Kampar, Riau.

Dokumentasi yang beredar di masyarakat tersebut memunculkan pertanyaan terkait penyebab perubahan kondisi air sungai. Sejumlah pihak menduga kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan apakah terjadi pencemaran lingkungan atau terdapat faktor lain yang menyebabkan perubahan kualitas air.

Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada aktivitas industri migas yang beroperasi di wilayah Riau, termasuk PT EMP Energi Gandewa yang diketahui merupakan anak perusahaan PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG).

Menanggapi beredarnya dokumentasi tersebut, Sekretaris Jenderal Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Hutan (MAKALAH) Provinsi Riau, Amri Koto, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan penyebab perubahan kondisi air sungai tersebut.

“Jangan sampai ada pembiaran terhadap dugaan pencemaran lingkungan. Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat dan harus dijaga bersama. Jika benar ditemukan adanya pembuangan limbah yang menyebabkan pencemaran, maka pelakunya harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Amri Koto, Senin (8/6/2026).

Menurut Amri, investigasi harus dilakukan secara profesional dan transparan dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.

“Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup, SKK Migas, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk mengambil sampel air dan melakukan uji laboratorium. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Hasil pemeriksaan harus diumumkan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Melalui Keadilan Restoratif, Kasus Penganiayaan FN Berakhir Damai di Kejari Pelalawan

“Kerusakan lingkungan bukan persoalan sepele. Dampaknya bisa dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, mulai dari terganggunya ekosistem sungai, sumber air masyarakat, hingga ancaman terhadap kesehatan warga. Negara harus hadir dan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran,” katanya.

Amri juga meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di sektor sumber daya alam untuk senantiasa mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil investigasi resmi maupun uji laboratorium yang dapat memastikan penyebab perubahan kondisi air sungai tersebut. Media ini juga masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk PT EMP Energi Gandewa dan instansi terkait. (Tim Redaksi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *