JUDICIALJUSTICE.COM – KAMPAR, Riau | Dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Kampar kembali menjadi perhatian publik. Sorotan kali ini datang dari kalangan mahasiswa setelah beredar dokumentasi yang menunjukkan kondisi air sungai berubah warna menjadi keruh kecokelatan di wilayah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Raya.
Perubahan kondisi air tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait penyebabnya. Sejumlah pihak pun mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dugaan Limbah PT EMP di Senama Nenek Jadi Sorotan
Kondisi lapangan ini memantik reaksi dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Tapung Raya (IPMTR). Organisasi mahasiswa tersebut menilai perlu dilakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas operasional hulu minyak dan gas di wilayah tersebut.
Ketua Umum IPMTR, Arya Putra, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi yang terjadi di Desa Senama Nenek. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, dan sosial yang penting bagi masyarakat setempat.
“Desa Senama Nenek adalah jantung kebudayaan dan ruang hidup kami. Hari ini, nadi kehidupan masyarakat terancam oleh dugaan pencemaran lingkungan yang perlu diinvestigasi secara menyeluruh. Investasi seharusnya membawa kesejahteraan, bukan justru meninggalkan warisan kerusakan lingkungan dan mengancam kesehatan warga,” tegas Arya Putra, Senin (22/6/2026).
Arya menilai persoalan lingkungan harus menjadi perhatian bersama karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup masyarakat dan kualitas sumber daya alam di masa mendatang.
IPMTR Ingatkan Aspek Hukum Lingkungan
Selain menyampaikan keprihatinan, IPMTR juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatur sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Kami mengingatkan PT EMP bahwa ada supremasi hukum yang mengatur ini. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 98 dan Pasal 100, pelaku pencemaran lingkungan dapat dijerat pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Tidak hanya itu, Pasal 104 juga tegas mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang membuang limbah secara ilegal ke media lingkungan hidup,” urai Arya.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan hasil investigasi resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Tiga Tuntutan IPMTR Terkait Dugaan Pencemaran
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi lingkungan di Senama Nenek, IPMTR menyampaikan tiga tuntutan yang ditujukan kepada manajemen PT EMP.
Pertama, melakukan audit lingkungan secara terbuka dan transparan terhadap seluruh sistem pengelolaan limbah di wilayah operasional yang berada di sekitar Senama Nenek.
Kedua, melakukan pemulihan ekosistem dan sumber air apabila nantinya ditemukan adanya dampak lingkungan yang memerlukan tindakan rehabilitasi.
Ketiga, membuka dialog terbuka bersama masyarakat dan tokoh adat guna memberikan penjelasan terkait kondisi yang terjadi serta mendengarkan aspirasi warga.
IPMTR menilai komunikasi yang baik antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah sangat penting untuk mencegah munculnya kesimpangsiuran informasi di tengah publik.
Mahasiswa Siap Kawal Dugaan Limbah PT EMP
Arya menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal perkembangan persoalan ini hingga terdapat kejelasan dari pihak-pihak terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat warisan generasi mendatang dirusak secara sistematis. IPMTR akan terus mengawal isu ini sampai masyarakat Senama Nenek mendapatkan keadilan nyata dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat, PT EMP Energi Gandewa melalui CSR & Communication Division Manager, Iman Soerjasantosa, menyampaikan keterangan resmi kepada media.
“PT EMP Energi Gandewa menyampaikan perhatian serius terhadap informasi yang beredar mengenai perubahan kondisi air sungai di wilayah Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Sebagai perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, PT EMP Energi Gandewa memandang kelestarian lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat sekitar sebagai tanggung jawab utama yang tidak dapat dikompromikan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa PT EMP Energi Gandewa menerapkan sistem pengelolaan air terproduksi yang ketat dan terstandarisasi. Seluruh air terproduksi yang dihasilkan dari kegiatan operasional perusahaan telah melalui proses pengolahan sesuai ketentuan yang ditetapkan sebelum dibuang ke lingkungan, sehingga parameter kualitasnya berada di bawah baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi, PT EMP Energi Gandewa secara konsisten menyampaikan laporan rutin kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar dan instansi terkait lainnya, yang menunjukkan bahwa kualitas air terproduksi yang dihasilkan perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. Seluruh dokumentasi pelaporan ini tersimpan dan sewaktu-waktu dapat dikonfirmasi melalui instansi resmi yang berwenang,” terangnya.
Perusahaan Klaim Tidak Temukan Keterkaitan Operasional
PT EMP Energi Gandewa juga menyebut telah melakukan pengecekan langsung setelah menerima informasi yang beredar mengenai kondisi sungai di wilayah tersebut.
“Segera setelah menerima informasi mengenai kondisi air sungai yang beredar di sejumlah media, PT EMP Energi Gandewa mengerahkan tim internal perusahaan yang berwenang untuk melakukan pengecekan lapangan secara langsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan indikasi yang menunjukkan keterkaitan antara aktivitas operasional PT EMP Energi Gandewa dengan perubahan kondisi air sungai yang dilaporkan,” jelasnya.
Perusahaan menegaskan tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak terkait.
“PT EMP Energi Gandewa menegaskan kembali komitmennya untuk terus beroperasi secara bertanggung jawab, transparan, dan selaras dengan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan Kabupaten Kampar. Pintu dialog kami selalu terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya pemahaman bersama yang konstruktif.” tuturnya pada Kamis (23/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil investigasi resmi maupun uji laboratorium dari instansi berwenang mengenai penyebab pasti perubahan kondisi air sungai yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Pihak IPMTR berharap dilakukan pemeriksaan independen dan transparan guna memastikan penyebab perubahan kondisi air sungai.









