Kelebihan Bayar Rp275 Juta, Akankah Jalan Lingkungan 2026 Mengulang Masalah?

JUDICIALJUSTICE.COM – Mentawai | Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalan lingkungan pada Tahun Anggaran 2026. Sedikitnya empat paket pekerjaan dilaksanakan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan.

Namun, pelaksanaan paket-paket tersebut mulai mendapat sorotan. Pasalnya, pada Tahun Anggaran 2025, sejumlah pekerjaan jalan lingkungan di OPD yang sama menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan akibat kekurangan volume maupun ketidaksesuaian mutu pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, terdapat delapan paket jalan lingkungan yang mengalami kelebihan pembayaran dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp275 juta. Dana tersebut kemudian harus dikembalikan karena hasil pekerjaan yang dibayarkan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan volume atau spesifikasi yang diperjanjikan dalam kontrak.

Besarnya nilai pengembalian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap penyedia jasa, tetapi juga terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam pengendalian kontrak, pengawasan lapangan, pemeriksaan hasil pekerjaan, dan proses pembayaran.

Kini muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah persoalan yang terjadi pada Tahun Anggaran 2025 akan kembali terulang pada pelaksanaan proyek tahun 2026?

Potensi terulangnya kekurangan mutu dan volume tetap terbuka apabila pengawasan hanya dilakukan secara administratif, sementara kondisi riil di lapangan tidak diperiksa secara ketat. Lemahnya pengawasan dapat memberikan ruang kepada penyedia untuk menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi ataupun mengurangi volume pekerjaan.

Perhatian khusus tertuju kepada CV AF, salah satu perusahaan yang kembali memperoleh pekerjaan pada Tahun Anggaran 2026. Perusahaan tersebut diketahui mengerjakan paket Jalan Lingkungan Desa Mara melalui OPD yang sama.

Pada Tahun Anggaran 2025, CV AF juga merupakan pelaksana pekerjaan Jalan Lingkungan Mapadegat–Bidan Ester. Pekerjaan tersebut termasuk dalam paket yang mengalami kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga:  Pemkab Siak Perkuat Manajemen Talenta ASN, Wabup Syamsurizal Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Kembalinya perusahaan tersebut mengerjakan proyek pada dinas yang sama menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme evaluasi terhadap rekam jejak penyedia.

Apakah temuan pada pekerjaan sebelumnya telah menjadi pertimbangan dalam menilai kinerja perusahaan? Lalu, bentuk pengawasan tambahan apa yang diterapkan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi?

Bacaan Lainnya

Secara administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran dapat menyelesaikan kewajiban finansial sebagaimana direkomendasikan dalam hasil pemeriksaan. Namun, persoalan tidak seharusnya dianggap selesai hanya karena uang telah dikembalikan.

Temuan kekurangan volume atau mutu menunjukkan adanya kelemahan dalam pelaksanaan pekerjaan dan pengawasan kontrak. Dampaknya juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat apabila infrastruktur yang dibangun tidak memiliki kualitas dan ketahanan sebagaimana direncanakan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Irdelius, ketika dimintai tanggapan mengenai langkah pencegahan agar temuan serupa tidak kembali terjadi, menyebutkan perlunya pengawasan secara ketat.

“Pengawasan yang ketat dan saya tidak merekomendasikan material lokal kecuali di Sikakap,” kata Irdelius kepada awak media.

Ia menjelaskan, wilayah Sikakap masih memiliki sumber material lokal yang dinilai baik, antara lain dari Matobe dan Sibaibai.

Komitmen tersebut kini perlu dibuktikan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pengawasan seharusnya dimulai sejak material tiba di lokasi, pengukuran volume, proses pengerjaan, pengujian mutu, hingga serah terima hasil pekerjaan.

Kepala OPD bersama PPK, PPTK, dan konsultan pengawas juga dituntut tidak hanya bergantung pada laporan penyedia. Setiap tahapan pekerjaan harus diperiksa secara faktual agar pembayaran benar-benar sesuai dengan hasil yang terpasang di lapangan.

Selain itu, tidak semua paket pekerjaan pemerintah diperiksa fisik secara langsung oleh BPK. Kondisi ini membuat pengawasan internal dari dinas, Inspektorat, serta partisipasi masyarakat menjadi semakin penting.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *