ROKAN HULU – Judicial Justice | Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali mengungkap peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A (28), warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, diamankan polisi setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu seberat 3,96 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah gubuk yang berada di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Minggu, 13 September 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah gubuk di Desa Muara Dilam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Aipda Hendri Rikardo bergerak ke lokasi dan mengamankan inisial A.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor keseluruhan 3,96 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik, satu kaca pirex, satu kompor, satu mancis, satu sendok plastik serta satu unit handphone merek Infinix warna putih.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menerangkan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang berada di Pasir Pangaraian.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terhadap A, polisi menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Marudut malau









