Heboh! Ratusan Nelayan Kepung Pabrik PT Karya Panen Terus, Tuntut Dugaan Pencemaran Sungai Kerumutan Diusut Tuntas

Keterangan foto: Ratusan nelayan menggelar aksi di depan pabrik PT Karya Panen Terus (KPT) di Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, menuntut dugaan pencemaran Sungai Kerumutan diusut tuntas. Dok. JJ

KERUMUTAN – Judicial Justice | Ratusan masyarakat nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan menggelar aksi damai di depan pabrik kelapa sawit PT Karya Panen Terus (KPT), Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Massa mendesak dugaan pencemaran Sungai Kerumutan diusut tuntas dan meminta perusahaan bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran lingkungan.

Massa aksi datang dari Teluk Meranti, Kopau, Kerumutan dan sejumlah wilayah sekitar yang mengaku terdampak. Di lokasi, mereka membawa sejumlah spanduk dengan tulisan “SELAMATKAN KERUMUTAN!”, “USUT TUNTAS DUGAAN PENCEMARAN SUNGAI!”, “HENTIKAN PENCEMARAN LINGKUNGAN!” dan “PT KARYA PANEN TERUS HARUS BERTANGGUNG JAWAB!”. Aksi mendapat pengamanan dari puluhan personel Polres Pelalawan.

Dalam orasinya, nelayan meminta pemerintah dan aparat tidak mengabaikan persoalan lingkungan yang mereka keluhkan. Mereka menegaskan tuntutan tersebut berangkat dari hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 serta ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, terakhir antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Salah satu tuntutan utama massa adalah penghentian sementara kegiatan pengolahan di pabrik apabila pemeriksaan menemukan persoalan pada sistem pengelolaan limbah, sampai instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dinyatakan telah diperbaiki dan memenuhi persyaratan teknis. Mereka juga meminta kolam penampungan limbah diperkuat dengan sistem kedap air, seperti geomembran atau konstruksi beton berstandar industri, guna mencegah potensi kebocoran maupun rembesan. Tuntutan tersebut dikaitkan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Massa juga meminta dilakukan pemeriksaan dan pengujian secara independen terhadap air Sungai Kerumutan maupun air tanah melalui laboratorium terakreditasi dengan melibatkan pihak ketiga serta Dinas Lingkungan Hidup. Hasil pemeriksaan diminta dibuka secara transparan agar dapat diketahui ada atau tidaknya pencemaran serta sumber dan dampaknya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, massa meminta dilakukan pembersihan dan pemulihan terhadap saluran sungai, drainase maupun lahan warga yang terdampak. Mereka juga menuntut kompensasi atas kerugian nelayan, pertanian, kematian ternak dan sumber penghidupan masyarakat yang dapat dibuktikan memiliki hubungan dengan pencemaran.

Selain itu, masyarakat meminta penyediaan sumber air bersih, termasuk pembangunan sumur baru atau pemberian air bersih secara rutin selama sumber air warga dinyatakan tercemar atau tidak aman digunakan. Biaya pengobatan juga diminta ditanggung perusahaan apabila pemeriksaan medis membuktikan adanya gangguan kesehatan warga yang berkaitan dengan paparan pencemar.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kapolres Pelalawan Lantik Pengurus Bhuwana Lestari SMAN 1 Pangkalan Kerinci Periode 2026-2027

Untuk aspek pengawasan dan penegakan hukum, massa mendesak DLH Kabupaten Pelalawan, DLHK Provinsi Riau, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH dan aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan pelanggaran. Mereka juga merujuk pada Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup serta Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025 terkait baku mutu dan penerapan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta adanya kesepakatan hukum yang mengikat melalui notaris dan pemerintah daerah, lengkap dengan batas waktu pelaksanaan kewajiban serta konsekuensi apabila pelanggaran kembali terjadi. Pemulihan jangka panjang juga menjadi tuntutan, termasuk pemulihan ekosistem dan tanah, bioremediasi, penghijauan serta pemulihan keanekaragaman hayati sesuai hasil kajian.

Untuk memastikan pengawasan berjalan, massa mengusulkan pembentukan tim pemantau independen dari unsur masyarakat dengan melibatkan perwakilan resmi warga Kopau untuk melakukan pemantauan terhadap kolam IPAL secara berkala. Dalam tuntutannya, masyarakat juga mencantumkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai salah satu dasar hukum yang mereka rujuk sesuai dengan aspek kegiatan dan kewenangan yang relevan.

Dalam orasi Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan, Algo juga menyoroti adanya kekhawatiran masyarakat terkait dugaan intervensi sebelum aksi berlangsung. Ia meminta masyarakat tidak takut menyampaikan aspirasi dan meminta agar persoalan tenaga kerja maupun keluarga masyarakat yang bekerja di perusahaan tidak dijadikan tekanan terhadap perjuangan nelayan.

“Terimakasih semuanya teman-teman masyarakat dan pada hari ini adalah perjuangan masyarakat nelayan, artinya apa! Ketika kami ingin melakukan aksi ini beberapa intervensi, bahwa akan ada pemecatan, bahwa ada keluarganya yang kerja di perusahaan ini akan dipecat secara langsung? Bapak-Bapak seandainya ada nanti keluarganya yang dipecat, langsung laporkan kepada kami, maka kami akan memilih aksi yang lebih besar di Kabupaten nantinya. Dan hari ini jam 11 pagi tadi Bapak Bupati Pelalawan aturannya ada hadiri diantara kita semua, untuk mengecek langsung limbah itu, tetapi karna ada rapat mendadak beliau tidak bisa hadir,” tegas Algo.

Pernyataan tersebut kemudian dilanjutkan Kodri yang menyerukan agar masyarakat tidak takut memperjuangkan haknya. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi, namun perusahaan diminta tetap memperhatikan lingkungan, ekosistem serta kehidupan ekonomi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Bapak-bapak, ibu-ibu jangan takut, hari ini kita datang di depan perusahaan ini kita menjemput hak kita yang dizolimi oleh perusahaan di ada di depan kita ini. Apa bila suatu hari nanti kita mendapatkan ancaman atau tindakan kriminal yang dilakukan perusahaan kita pastikan seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan akan menutup Perusahaan ini,” ucapnya.

“Karena kita bukan anti investasi di tempat kita, tetapi kita meminta, boleh investasi tetapi ingat, lihat, buka mata dan telinga kalian bahwa masyarakat yang ada ditanah ini harus kalian jaga. Termasuk Ekosistem, Ekonomi mereka, harus kalian Bangun. Perusahaan seharusnya mengayomi dan memberikan manfaat untuk masyarakat sekitar. Tetapi kita lihat pada hari ini bagaima limbah yang mereka buang, yang berdampak ke sungai, yang mengotori sungai, yang membuat para nelayan menderita dan hasil tangkapan ikan berkurang akibat dari ular racun limbah yang dibuat oleh mereka. Pada hari ini kita datang beramai-ramai untuk meminta perusahaan harus bertanggung jawab kepada masyarakat nelayan yang ada di Kerumutan ini,” cetusnya.

Baca Juga:  Panen Raya 8,9 Ton/Ha, Anton–Poti Buktikan Pertanian Rohul Semakin Kuat

Koordinator umum (kordum) Meldianto menegaskan masyarakat memberikan waktu 3 x 24 jam sejak tuntutan disampaikan agar PT Karya Panen Terus menunjukkan langkah konkret dalam menangani persoalan yang dipersoalkan warga.

“Apabila dalam waktu 3 x 24 jam sejak tuntutan ini disampaikan tidak terdapat langkah konkret dari PT Karya Panen Terus (KPT) dalam menangani dugaan pencemaran lingkungan, maka Aliansi Nelayan Peduli Sungai Kerumutan tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan aksi yang lebih besar daripada masyarakat yang hadir hari ini,” terangnya.

Aspirasi massa disampaikan kepada pihak PT KPT, DLH Kabupaten Pelalawan, DLHK Provinsi Riau serta aparat penegak hukum. Di tengah aksi, perwakilan masyarakat, Meldianto, melakukan komunikasi langsung di tengah kerumunan massa melalui panggilan video WhatsApp dengan Bupati Pelalawan H. Zukri, SM, MM, dan meminta agar masyarakat bersama Bupati dapat melihat secara langsung lokasi kolam limbah PT Karya Panen Terus.

Dalam komunikasi tersebut, Bupati Pelalawan merespons aspirasi masyarakat dengan baik dan menyampaikan akan datang ke lokasi pada Selasa (15/9/2026). Kehadiran pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan tuntutan masyarakat ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Selain itu, Arifin selaku koordinator lapangan (korlap), menyampaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat tidak hanya berkaitan dengan dugaan pencemaran, tetapi juga berdampak pada hasil tangkapan nelayan. Sejumlah jenis ikan yang selama ini menjadi sumber pangan dan penghidupan warga disebut semakin sulit ditemukan dalam dua tahun terakhir, sehingga masyarakat terpaksa membeli ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ikan toman, bujuk, tuakang, lincah, dan batum. Sejak dua tahun terakhir sudah tidak ada lagi ikan-ikan tersebut seperti sebelumnya sampai sekarang. Untuk kebutuhan makan saja, kami terpaksa harus membeli ikan di pasar. Padahal, selama ini sungai menjadi salah satu sumber penghidupan dan kebutuhan pangan masyarakat,” tuturnya.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak terkait, termasuk pemeriksaan lapangan dan hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah benar terjadi pencemaran, siapa yang harus bertanggung jawab, serta bentuk pemulihan yang wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *