RANTAUPRAPAT – Judicial Justice |
Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang menyeret nama Sahrum Ritonga dan Dahliana Dalimunthe, akhirnya tuntas.
Perseteruan yang sempat berujung laporan resmi di Polres Labuhanbatu itu, kini resmi berakhir damai melalui jalur kekeluargaan. Mediasi krusial digelar di Rantauprapat, Senin (2/11/2026).
Polres Labuhanbatu bertindak sebagai penengah. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat mengakhiri konflik tanpa paksaan.
Fakta perdamaiannya tajam dan jelas:
1. Permintaan Maaf Terbuka. Dahliana Dalimunthe secara sadar dan tanpa tekanan menyampaikan permohonan maaf atas persoalan pencemaran nama baik di medsos yang menjadi pemicu laporan.
2. Laporan Resmi Dicabut. Sahrum Ritonga dengan itikad baik menyatakan mencabut laporan pengaduan yang telah ia layangkan di Polres Labuhanbatu. Ia menyatakan tidak lagi merasa keberatan.
3. Tidak Ada Tuntutan Lanjutan. Dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani bermaterai, kedua pihak sepakat tidak akan saling menuntut, baik secara pidana maupun perdata. Kasus dianggap selesai total.
4. Komitmen Jaga Kehormatan. Keduanya berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa dan menjaga hubungan baik antar keluarga serta menjaga keharmonisan di masyarakat. Jika melanggar, siap dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu memastikan mediasi berjalan kondusif, kekeluargaan, dan menjadi contoh penyelesaian konflik medsos yang elegan.
Dengan perdamaian ini, Sahrum dan Dahliana memilih menutup lembaran lama. Dari medsos yang sempat memanas, kini berakhir dengan jabat tangan damai. Kasus selesai, laporan dicabut.
Pewarta: Amlin Nst









