Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Aiptu Armilas Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau di Desa Sungai Ara

PELALAWAN – Judicial Justice | Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan, Aiptu Armilas, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran hutan dan lahan, sekaligus mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.

Dalam sosialisasi tersebut, Aiptu Armilas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain dapat menimbulkan kabut asap dan kerusakan lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.

Tidak hanya menyampaikan pesan kamtibmas, Aiptu Armilas juga menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan dengan menyerahkan bibit tanaman lengkeng kepada masyarakat.

Penyerahan bibit tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang mengedepankan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan melalui edukasi, pencegahan, dan aksi nyata di tengah masyarakat.

Kehadiran Aiptu Armilas di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari tugas Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), membangun komunikasi, serta mempererat hubungan silaturahmi antara kepolisian dan warga.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Sungai Ara diharapkan semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan berperan aktif menciptakan situasi yang aman, damai, serta kondusif.

Bagi Aiptu Armilas, menjaga kamtibmas bukan hanya tentang mencegah gangguan keamanan, tetapi juga membangun kesadaran bersama bahwa keamanan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga:  Keslap Posko Ende Hadirkan Poli Anak dan Poli Gigi untuk Layani Keluhan Warga

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *