Tiga Pria Diamankan Polsek Kepenuhan, 2,02 Gram Sabu Disita

ROKAN HULU – JUDICIAL JUSTICE | Jajaran Polsek Kepenuhan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pria diamankan bersama tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 gram.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 00.50 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Tri Jaya, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu.

Polsek Kepenuhan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial BU alias I, MEJ alias E, dan RDH alias D. Ketiganya kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kepenuhan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa wilayah Desa Muara Jaya diduga kerap menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kepenuhan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa aktivitas transaksi narkotika diduga berlangsung di sebuah rumah di Dusun Tri Jaya. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kepenuhan melakukan penggerebekan pada Jumat dini hari.

Tiga Pria Diamankan Bersama Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti.

Selain tujuh paket sabu dengan berat kotor 2,02 gram, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, kotak rokok, plastik klip bening, serta uang tunai sebesar Rp226.000.

Hasil pemeriksaan awal terhadap ketiga terduga juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan.

Terduga Pelaku Jalani Proses Penyidikan

Selanjutnya, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Upacara HUT ke-81 RI di Lahusa Berlangsung Khidmat

Atas dugaan perbuatannya, para terduga dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum terhadap ketiga terduga masih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Kepenuhan Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kapolsek Kepenuhan, IPTU Jonnes, S.H., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tegas IPTU Jonnes.

Upaya pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Informasi dari warga dapat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek Kepenuhan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Pewarta : Marudut Malau

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *