Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan kasus Persetubuhan dan perbuatan Abortus

JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Menanggapi adanya pemberitaan dari Media dan Medsos tentang kasus Briptu YW anggota Sat Samapta Polres Pelalawan. Polres Pelalawan sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara di Si Propam Polres Pelalawan, Briptu YG terbukti melakukan persetubuhan dan perbuatan abortus terhadap RF. Perbuatan tersebut dituangkan dalam LHP Nomor R/LHP-08/VII/2026/PAMINAL dan disangkakan melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menindaklanjuti hasil gelar perkara dari propam polres pelalawan, selanjutnya unit provost menerbitkan Laporan Polisi model A Nomor LP-A/12/VIII/2026 tanggal 08 Agustus 2026. Perihal melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan nilai-nilai kearifan lokal yaitu melakukan perzinahan dengan wujud perbuatan hubungan persetubuhan dengan RF diluar ikatan pernikahan yang sah dan melakukan tindakan aborsi.

Sampai dengan hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2026, proses penyidikan terhadap Briptu YP masih berjalan di Unit Provos Polres Pelalawan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan terus dilakukan untuk melengkapi berkas kode etik profesi.

Secara paralel, orang tua korban RF telah membuat laporan pidana umum ke Sat Reskrim Polres Pelalawan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/78/VIII/2026/SPKT/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 13 Agustus 2026.

Polres Pelalawan menegaskan tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. Proses hukum pidana dan kode etik akan berjalan beriringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Pelalawan AKP Lambok Hendriko, S.H melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B . Siahaan, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional.

“Tujuannya untuk menjaga marwah institusi Polri dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan saat ini terlapor BRIPTU YW sudah dilakukan Penahanan Khusus ( Patsus) di rutan Propam dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Thomas.

Baca Juga:  Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama BBKSDA Riau Amankan 3 Tersangka Illegal Logging SM Kerumutan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *