PELALAWAN – Judicial Justice | Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Langgam. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT tanggal 9 September 2026.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 19.51 WIB, saat personel Polsek Langgam memantau titik hotspot melalui Dashboard Lancang Kuning.
Bersama pihak PT NWR, petugas kemudian bergerak menuju lokasi di KM 71 Pasiran, RT 012/RW 002, Bandar Raya Pasiran, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, dengan koordinat 0.0139695N 101.56389133E.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 22.05 WIB, api sudah padam, namun permukaan tanah masih mengeluarkan asap. Dari hasil pengecekan dan keterangan penjaga kebun, diketahui lahan tersebut milik GDS.
Keesokan harinya, Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, dilakukan kegiatan pendinginan. Petugas menemukan luas lahan yang terbakar kurang lebih 1,5 hektare.
Kondisi lahan sebagian sudah ditanami kelapa sawit, sementara sebagian lainnya masih berupa semak belukar dan bekas tebangan.
Di sekitar lokasi juga terdapat sebuah pondok yang diketahui ditempati GDS. Di sekeliling pondok ditemukan bekas tumpukan imasan yang dibakar serta bekas tungku masak. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil penyelidikan yang mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, kasus tersebut kemudian ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.
Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/105/IX/RES.5.3/2026, Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/140/IX/RES.5.3/2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/112/IX/RES.5.3/2026.

Tersangka yang diamankan berinisial GDS, 24 tahun, laki-laki, beralamat di Dusun IV, Kelurahan Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Tipidter Iptu Asbon Mairizal bersama Kanit Reskrim Polsek Langgam Ipda Ari Sumirat melakukan pemantauan terhadap keberadaan tersangka.
Pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Dusun IV, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Tim gabungan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Langgam yang dipimpin Ipda Ari Sumirat kemudian bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP T. Siahaan, S.Sos., mengatakan pihaknya mengapresiasi kerja cepat personel dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Tipidter Polres Pelalawan dan anggota Polsek Langgam. Pelaku sudah kita amankan dan saat ini dalam proses penyidikan. Kami imbau kepada masyarakat Langgam untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain merugikan diri sendiri juga melanggar hukum dan bisa dipidana,” tutur Humas.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf b juncto Pasal 78 ayat (4) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.









