Polsek Kepenuhan Ringkus Pengedar Sabu, BB 40,04 Gram

ROKAN HULU – JUDICIAL JUSTICE | Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin langsung Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SH alias Oloy (33), warga RT 002/001 Kepenuhan Tengah, berhasil diringkus saat berada di Jalan Lintas Kumu-Duri, Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pada Minggu (6/9/2026) tengah malam.

Polsek Kepenuhan Ringkus Pengedar Sabu

Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH melalui Paur Humas Polres Rokan Hulu AKP Yohannes Tindaon, SH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi tokoh masyarakat terkait keresahan warga mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Durian Canggai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan langsung memerintahkan personel Polsek Kepenuhan untuk melakukan penyelidikan pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Kapolsek bersama personel kemudian melakukan pengintaian di Jalan Lintas Simpang Kumu-Duri, Dusun Durian Canggai, Desa Kepenuhan Hilir.

Pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, Kapolsek Kepenuhan bersama tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SH alias Oloy.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok ESSE warna hijau,” jelas IPTU Jonnes.

Penggeledahan Rumah Oloy

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial Aso. Tersangka juga mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.

Tim yang dipimpin Kapolsek Kepenuhan kemudian melakukan penggeledahan di rumah Oloy yang berada di Pasar Kamis, Kota Tengah, Kelurahan Kepenuhan Tengah.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim kembali menemukan sebelas paket narkotika jenis sabu.

“Dari pengakuannya, ia mendapat narkotika jenis sabu tersebut dari Aso. Saat dilakukan tes urine, Oloy positif metamfetamina dan positif amphetamina,” ungkap Jonnes .

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Polres Pelalawan Gelar Perkara Laporan AJAR Terkait Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan

Barang Bukti Sabu 40,04 Gram Diamankan

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Total terdapat 15 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek VIVO warna hitam, dua pcs plastik klip bening, dua lembar tisu, satu kotak lampu merek Hannochs, satu unit timbangan digital, satu kotak rokok merek Esse warna orange, satu kantong kain warna abu-abu, satu unit sepeda motor, serta satu kotak besi warna perak.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut memiliki berat 40,04 gram.

Tersangka Dijerat Pasal Narkotika

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Polsek Kepenuhan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Respons Aspirasi Masyarakat

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, SH menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menginginkan wilayah mereka bersih dari peredaran narkoba.

“Kami merespons cepat aspirasi warga. Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di kantor Polsek Kepenuhan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus merespons laporan dan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Pewarta : Marudut Malau 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *