ROKAN HULU – Judicial Justice | Jajaran Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Desa Bukit Intan Makmur, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Minggu (13/9/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SY alias L (37), warga Desa Bukit Intan Makmur. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 3,53 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah kaca pirex, dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, dua buah mancis, dua unit timbangan digital, satu tas selempang warna hitam, dua unit telepon seluler Android, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa nomor polisi, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang serta dua kotak berwarna hitam dan putih.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Desa Bukit Intan Makmur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kunto Darussalam IPDA Rahmat Sandra, S.H., M.H., bersama personel kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi target dan melakukan penindakan. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas selempang milik tersangka,” ujar AKP Joko Frasanta.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka terkait kemungkinan adanya tempat lain yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas membawa tersangka ke sebuah gubuk yang berada di dalam kebun kelapa sawit, yang diduga merupakan lokasi tersangka biasa melakukan aktivitas jual beli narkotika.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dan satu paket ganja kering yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka.
Tidak berhenti sampai di sana, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di RT 01/RW 02, Desa Bukit Intan Makmur.
Hasilnya, polisi kembali menemukan 14 paket narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
“Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat kotor 33,45 gram dan satu paket ganja dengan berat kotor 3,53 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika,” jelas Kapolsek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, tersangka juga diketahui positif mengandung Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC).
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” pungkasnya.
Pewarta: Marudut Malau









