Sindikat Pencincang Truk Terbongkar, Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus 8 Pelaku

PELALAWAN – Judicial Justice | Polsek Pangkalan Kerinci dan Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan satu unit mobil Truck Tronton Nissan nomor polisi B 9296 WX senilai Rp200 juta. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci tanggal 11 September 2026.

Korban, Sdr. Hendra, melalui orang kepercayaannya melapor bahwa truk miliknya yang baru saja mendapatkan sopir baru bernama I.K. telah digelapkan. Kejadian bermula pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur.

Modusnya, terlapor I.K. yang baru bekerja selama dua trip, pada trip ketiga tidak dapat dihubungi dan berbelit-belit saat ditanya mengenai posisi truk. Saat dicek melalui GPS, truk tersebut berada di Jalan Lingkar. Namun, ketika pelapor mendatangi lokasi, hanya ditemukan semak belukar. Nomor telepon pelaku, 082268066498, sudah tidak aktif.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton, S.I.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Muslim, S.H., untuk melakukan penyelidikan intensif guna mencari keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan, pada Selasa, 15 September 2026, pukul 22.00 WIB, tim Opsnal mengetahui pelaku berada di Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. Pada Rabu, 16 September 2026, tim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara.

Pelaku utama, I.K., berhasil diamankan di rumahnya. Dari hasil interogasi, ia mengakui bahwa truk tersebut telah dicincang di gudang milik Sdr. T di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Adapun yang menyuruh mencincang truk tersebut adalah Sdr. A.

Tim kemudian memburu Sdr. A dan mengamankannya di sebuah kos di Jalan Beringin pada Kamis, 17 September 2026, pukul 02.00 WIB. Sdr. A mengakui diperintah oleh Sdr. T untuk membujuk I.K. agar mau mencincang truk tersebut.

Baca Juga:  Kemenag Pelalawan Perkuat Pembinaan Remaja Lewat Program BRUS

Dalam pengembangan ke gudang milik T, tim mengamankan tiga orang anggota T, yakni J.S. alias Bayi Tabung, S.H., dan A.H., yang turut membantu mencincang truk. Sementara itu, bos gudang, A.T.H.T., dan anaknya, J.T., melarikan diri ke Tapanuli Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton, langsung memimpin pengejaran dan berhasil meringkus keduanya di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu. Sdr. T mengakui telah mencincang truk dan menjual ban serta baterai kepada bengkel S.L.G.S., yang kemudian juga diamankan.

Total delapan tersangka diamankan dengan peran masing-masing sebagai pembawa, pembujuk, pemotong, pengangkat besi, dan penadah. Barang bukti yang diamankan berupa satu tabung oksigen, satu set selang katibgos, satu tabung gas, dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2486 SIL.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Pangkalan Kerinci bersama tim Opsnal dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan sebagai penadah.

“Saya apresiasi kerja cepat Kapolsek Pangkalan Kerinci dan tim Opsnal yang berhasil mengungkap sindikat pencincang truk lintas kabupaten ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Pelalawan. Kami akan proses tegas dan kembangkan penadahnya. Imbauan kepada pengusaha angkutan agar lebih selektif memilih sopir dan memasang GPS,” tegas Kapolres.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna pengusutan lebih lanjut. Kasus ini menjadi komitmen Polres Pelalawan dalam “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah” dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *