30 Tahun Menanti Keadilan, Petani Tanjung Mulia Kepung Lahan Sengketa PT Nubika Jaya

LABUSEL – Judicial Justice| Kesabaran ratusan petani di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan (Labusel) akhirnya habis. Setelah 30 tahun berjuang, Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia (KTPMI) mengambil langkah radikal dengan menduduki dan menguasai lahan sengketa seluas 700 hektare, Rabu (28/10/2026).

Aksi ini bukan sekadar protes. KTPMI mendirikan tenda dan posko pertahanan. Mereka bersumpah tidak akan mundur sebelum negara hadir.

Ketua KTPMI Abdullah Hasibuan menegaskan, aksi pendudukan ini adalah bentuk perlawanan terakhir setelah semua pintu keadilan tertutup.

“Kami sudah 30 tahun berjuang. Pengadilan kami kalah terus. Lapor ke Bupati tidak ada jawaban, ke BPN diam, ke DPRD Sumut juga bungkam. Hari ini kami kembali ke tanah leluhur kami sendiri,” kata Abdullah dengan nada tinggi di tengah massa.

Lahan 700 hektare yang kini dikuasai PT Nubika Jaya Kebun Tanjung Medan cabang PHG itu diklaim KTPMI sebagai tanah adat warisan leluhur sejak sebelum perusahaan sawit itu ada. Menurut warga, perusahaan masuk tahun 1996 dengan cara paksa.

“Kami diintimidasi, diancam. Kalau melawan dibilang menyerobot. Padahal kami yang punya tanah ini,” ujar salah satu petani senior.

Yang membuat petani semakin geram, mereka menolak keras tawaran plasma yang selama ini jadi solusi formalitas. KTPMI hanya minta satu, kembalikan tanah kami utuh.

“Kami tidak butuh plasma 2 hektare. Kembalikan 700 hektare tanah kami yang dirampas,” tegas orator lainnya.

Kejanggalan lain yang disorot KTPMI adalah proses terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Nubika Jaya.

Mereka menduga ada maladministrasi serius di tubuh BPN Labusel. HGU terbit di atas tanah yang masih sengketa dan masih dikuasai warga.

Baca Juga:  Kapolres Pelalawan Dukung Penuh Wahyu Trinanda Puteri di Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026

KTPMI pun kini melawan balik. Jika di daerah mereka kalah, maka mereka akan membawa perang ini ke Jakarta. Mereka menyebutnya “Perang Sosial Melawan Oligarki”.

Tuntutan mereka jelas:

1. Meminta Presiden RI dan Menteri ATR/BPN turun langsung ke Labusel.

2. Meminta Kapolri dan Kejagung memeriksa BPN Labusel yang menerbitkan HGU.

3. Meminta Kejagung memeriksa hakim-hakim di PN Rantauprapat dan PTUN Medan yang memutus perkara mereka kalah terus.

“Kalau hukum di Labusel sudah dibeli oligarki, biar hukum di Jakarta yang periksa,” pungkas Abdullah.

Hingga kini, belum ada satu pun pernyataan resmi dari PT Nubika Jaya, Bupati Labuhanbatu Selatan, maupun Kepala BPN Labusel terkait pendudukan 700 hektare lahan tersebut.

Pewarta: Amlin Nst

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *