JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Sebuah fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang dikenal masyarakat sebagai Taman Kreatif di Desa Lubuk Ogung, Kecamatan Bandar Seikijang, kini terbengkalai dan tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penelusuran tim wartawan di lokasi, bangunan yang disebut dibangun menggunakan anggaran pemerintah daerah tersebut dipenuhi semak belukar. Sejumlah bagian konstruksi terlihat berkarat, keropos, dan mengalami kerusakan. Lapangan bola voli yang berada di dalam kawasan juga tidak dapat digunakan karena dipenuhi lumpur, gulma, serta pagar besi yang telah berkarat. Rabu (22/7/2026).
Di dalam bangunan, wartawan juga menemukan dua ekor burung hantu yang bersarang. Sementara di salah satu ruangan kamar mandi ditemukan sebuah botol plastik yang diduga telah dimodifikasi menyerupai alat hisap narkotika. Namun demikian, benda tersebut belum dapat dipastikan berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan memerlukan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Kepala Desa Lubuk Ogung, H. Triyono, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa aset tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten Pelalawan.
“Milik Pemda Kabupaten, Pak, dan yang membangun juga kabupaten,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengaku tidak lagi mengingat kapan tepatnya fasilitas tersebut dibangun.
Salah seorang warga, Delvan, mengaku prihatin melihat kondisi aset daerah yang terbengkalai.
“Kami tidak tahu kapan bangunan ini dibuat. Tentu anggarannya besar. Kami juga tidak tahu apakah benar untuk masyarakat atau bagaimana peruntukannya. Kalau memang milik pemerintah, sangat disayangkan kalau dibiarkan terbengkalai karena itu menggunakan uang rakyat,” katanya.
Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan mengenai status, pengelolaan, serta rencana pemanfaatan kembali fasilitas tersebut agar tidak terus mengalami kerusakan.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Pelalawan, Dodi Asma Putra, S.STP., M.IP, telah dikonfirmasi oleh tim wartawan terkait status aset tersebut, waktu pembangunan, besaran anggaran, alasan fasilitas itu terbengkalai, serta langkah pemerintah untuk menyelamatkan aset daerah. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pendataan, pengamanan, serta penataan kembali terhadap aset tersebut agar tidak terus mengalami kerusakan. Selain itu, instansi yang berwenang diminta meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah cepat apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan fasilitas umum maupun indikasi aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Pasalnya, kondisi bangunan yang terbengkalai dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab apabila terus dibiarkan tanpa pengawasan.
Di sisi lain, masyarakat juga mendesak aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pengawasan aset dan keuangan negara untuk turun melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset tersebut. Apabila dalam prosesnya ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran negara atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan dilakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, mewujudkan akuntabilitas penggunaan keuangan negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah.
Menanggapi kondisi tersebut, seorang praktisi hukum, Ali Surya Pratama, SH, menilai bahwa pengelolaan aset daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila sebuah fasilitas umum dibangun menggunakan APBD, maka pengelolaannya wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
“Secara hukum, aset yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang pengelolaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa barang milik daerah harus dimanfaatkan, dipelihara, diamankan, dan dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan agar setiap aset daerah dikelola untuk menunjang pelayanan publik dan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat. Aparat penegak hukum maupun aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, audit, maupun penyelidikan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan,” jelas Ali Surya.









