Keluarga Korban Minta Penyidik Ungkap Seluruh Fakta Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Polres Pelalawan, Dugaan Peran Pemicu Disorot

PELALAWAN – Judicial Justice | Kasus dugaan pengeroyokan dilakukan oleh empat orang pria di Pangkalan Kerinci, saat ini sedang menjalani Rekontruksi di Polres Pelalawan. Selasa (27/10/2026).

Kejadian yang membuat kaget publik itu, mengakibatkan Ifan Priyadi (44) menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di depan teras ruko milik korban di Jalan BTN Lama RT 008 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Pada Hari Selasa tanggal 8 September 2026 yang lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

Empat orang yang diduga terlibat masing-masing berinisial JS (52), SZ (22), ME (21), dan MS (23). Keempatnya telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Dugaan pengeroyokan dilakukan oleh empat orang hingga korban mengalami pukulan berkali-kali. Setelah kejadian itu, korban segera dibawa ke RSUD Selasih untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setelah tim medis berusaha melakukan penanganan selama sekitar sepuluh menit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.

Kejadian dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan matinya orang tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Pelalawan Unit I, IPDA Erwin Naibaho, SH.

Ia mengatakan empat orang terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, korban telah meninggal dunia setelah dinyatakan oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan.

“Atas perbuatannya terduga pelaku tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang lain atau barang secara bersama-sama di muka umum, Pasal 262 ayat (4), bahwa jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” ucap IPDA Erwin.

“Kemudian personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP, kemudian didapatlah informasi bahwa korban sebelumnya berselisih dengan empat orang. Kemudian empat orang tersebut adalah tetangga korban dan dibawa ke Polres dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” tambahnya.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Safari Ramadan di Tualang, Plt Gubernur Riau Akui Perjuangan Bupati Siak untuk Daerah

Keesokan harinya pada hari Rabu, 9 September 2026 dalam press release Pihak Polres Pelalawan menyampaikan kepada Publik penetapan 3 orang tersangka dari 4 orang yang diamankan sebelumnya sebagai terduga pelaku. Tersangka masing-masing SZ alias Z, ME dan MS. Mereka telah diamankan Satreskrim Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi, S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.

“Benar, tiga orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar AKP Bayu, Rabu (9/9/2026).

Pada akhir Rekontruksi adegan ke 17 keluarga korban sempat menanyakan kepada Penyidik yang bertugas terkait beberapa rangkaian peristiwa saat kejadian hingga suaminya meninggal dunia banyak yang terlewatkan hingga JS (44) yang diduga sebagai pemicu kejadian pengeroyokan yang membabi buta itu terjadi.

“Saya mohonlah pak, biar jangan terlewatkan tindakan JS pada saat itu turut serta dalam pengeroyokan suami saya. Begitu ramainya mereka, ada yang memukul pakai tangan, ada yang menendang pakai kaki, dan JS Mengatakan Pukul, Pukul, Pukul, hingga kejadian itu semakin membabi buta. Dan saya sudah berusaha melerai dan memegang suami saya namun mereka terus melakukan pemukulan,” tutur isteri korban di depan Penyidik.

Mendengar hal yang disampaikan oleh isteri Korban, Penyidik maupun pihak kejaksaan negeri Pelalawan yang hadir merespon dan mengarahkan jika ada saksi yang benar melihat dan mendengar tindakan JS (44) mengucapkan Pukul, Pukul, pada saat kejadian itu, dapat di sampaikan lagi kepada penyidik.

Konfirmasi yang disampaikan Redaksi Judicialjustice.com kepada Humas Polres Pelalawan terkait Rekontruksi. AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos langsung merespon.

Baca Juga:  Dua Tersangka Jaringan Peredaran Kayu PHAT Ilegal Antar Pulau Dilimpahkan ke Kejari Batam

“Rekontruksi tidak dilakukan di TKP karena pertimbangan keamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan Rekonstruksi, hal tersebut sebelumnya sudah disepakati oleh penyidik, Jaksa dan Penasehat Hukum para Tersangka. Tindak lanjutnya memasukkan Berita Acara Rekonstruksi kedalam berkas perkara untuk membuat terang peristiwa pidana tersebut,” Jelas AKP Thomas.

Menanggapi penjelasan Humas Polres Pelalawan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk membuat terang peristiwa pidana, istri korban kembali menyampaikan permohonannya agar penyidik benar-benar memperhatikan dan mencermati seluruh rangkaian kejadian yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), terutama terkait dugaan tindakan JS yang menurut keterangannya menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan hingga menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Ia berharap setiap adegan dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat dikaji secara menyeluruh agar tidak ada fakta penting yang terlewatkan dalam proses penyidikan.

Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan peran masing-masing berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap. Dengan demikian, proses hukum diharapkan benar-benar memberikan kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa suaminya serta menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *