Pengunjung RS Umum Rantauprapat Diduga Terinfeksi Sesak Nafas Menghirup Udara Kebakaran Insinerator Limbah B3

Rantauprapat – Judicial Justice | Masih menjadi buah bibir masyarakat Labuhan batu atas terjadi nya kebakaran alat pemusnah limbah B3 (Insinerator) Rumah sakit umum Rantauprapat.

Pengunjung rumah sakit umum saat di jumpai awak media yang tak ingin di sebut namanya. “pada saat kebakaran itu saya tidur di pelataran rumah sakit bang tiba-tiba sesak napas saya, lalu saya terbangun dan melihat si jago merah (API) sudah menjulang tinggi dengan asap hitam tebal ujar nya. Langsung ke kamar mandi saya bang merendamkan kepala saya ke bak kamar mandi, baru agak lapang sikit saya bernapas,” tuturnya.

Kebakaran Insinerator Rumah Sakit Umum Rantauprapat, Jalan KH. Dewantara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, terjadi pada hari Selasa (25/8/2026) sekira pukul 03.00 WIB.

Menurut informasi, api di duga berasal dari percikan saat proses pembakaran limbah B3. Insiden terjadi di duga atas kelalaian petugas yang tidak mengantongi sertifikat.

Sesuai Ketetapan Mentri Ketenagakerjaan No.191 tahun 2019 menetapkan standart  kompetensi kerja nasional (SKKN) Kategori limbah B3.

Saat di konfirmasi Dirut RSUD Rantauprapat Dr. H. Ady Subrata, Sp.A, M.K.M, Via WhatsApp namun sangat di sayangkan tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan. (IT).

Baca Juga:  Kadisparpora Sebut Taman Kreatif Selesai Sejak 2021, Kades: Tak Pernah Ada Informasi Pemanfaatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *