PALUTA – Judicial Justice | Perjuangan Basiruddin Harahap bersama masyarakat Huta Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, untuk mempertahankan klaim tanah ulayat seluas 2.050 hektare disebut telah berlangsung berulang kali sejak 2018 hingga 2026.
Basiruddin Harahap, yang dikenal sebagai Tongku adat dan Ketua Koperasi Produsen Tani Aman Makmur, terus mendorong agar lahan tersebut dapat dikelola masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan melalui sektor pertanian.
Dalam rangkaian perjuangan itu, masyarakat menyatakan lahan seluas 2.050 hektare tersebut merupakan tanah ulayat Huta Pardomuan. Klaim tersebut kemudian diperkuat dengan penabalan secara adat pada 13 Januari 2021 oleh Ketua Luhat Adat Ujung Batu.
Perjuangan kembali mencuat pada Kamis (28/8/2026), ketika ratusan anggota koperasi didampingi tim pengacara dan LSM Penjara Rohul mendatangi lahan tersebut. Mereka mendesak PT Sumatera Riang Lestari (SRL) meninggalkan areal yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat.
Basiruddin menegaskan, perjuangan tersebut bukan sekadar persoalan penguasaan lahan, melainkan upaya mempertahankan hak masyarakat adat agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.
Namun, status kepemilikan dan penguasaan lahan masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara sebelumnya telah menekankan pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara komprehensif, berkeadilan, serta didukung data legalitas, peta batas wilayah, dan riwayat penguasaan lahan yang akurat.
Dengan demikian, perjuangan Basiruddin Harahap sejak 2018 hingga 2026 menunjukkan bahwa persoalan tanah ulayat tersebut belum selesai. Masyarakat berharap pemerintah dapat hadir memberikan kepastian hukum dan membuka jalan penyelesaian yang adil, sehingga lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat dapat memiliki kejelasan status dan tidak terus menjadi sumber konflik.
Pewarta : Marudut malau







