JUDICIALJISTICE.COM – PELALAWAN | Satreskrim Polres Pelalawan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging dengan mengamankan dua unit truk bermuatan kayu tanpa dokumen sah di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 Agustus 2026.
Peristiwa itu diketahui pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam perkara ini, negara atau NKRI menjadi pihak yang dirugikan akibat dugaan tindak pidana perusakan hutan.
“Polres Pelalawan berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk kejahatan kehutanan. Upaya ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap kelestarian hutan sekaligus mencegah kerugian negara akibat aktivitas illegal logging. Kami juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” demikian disampaikan AKP Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos, Humas Polres Pelalawan.
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Kasus Illegal Logging
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial P (42), warga Kota Pekanbaru. Selain itu, petugas juga mengamankan seorang sopir truk yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal.
Berdasarkan informasi yang diterima petugas, personel Polsek Bunut memperoleh laporan adanya dua unit truk yang mengangkut kayu melintas di Jalan Lintas Bono.
Saat dilakukan pencegatan, satu orang sopir berhasil melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan yang dikemudikannya. Sementara seorang sopir lainnya berhasil diamankan di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, sopir mengaku bahwa kayu dasar tersebut diperoleh dari wilayah Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, dan diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Setelah sopir diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pengangkutan kayu tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial P.
Tidak lama kemudian, P. datang ke Polsek Bunut dengan tujuan menanyakan keberadaan kendaraan yang digunakannya. Berdasarkan keterangan sopir yang telah diamankan sebelumnya, petugas kemudian langsung mengamankan P.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dua Truk dan Sekitar 12 Kubik Kayu Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 unit truk Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi BM 8113 TY;
- 1 unit truk Dutro warna hijau Nomor Polisi BM 9750 CJ; dan
- Sekitar 12 kubik kayu dasar yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar.
Seluruh barang bukti kini berada di Polres Pelalawan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dijerat Undang-Undang Pencegahan Perusakan Hutan
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelalawan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang terlibat dalam aktivitas illegal logging tersebut.









