MENTAWAI – Judicial Justice |Harapan masyarakat terhadap pembangunan Jalan Lingkungan Katiet di Desa Bosua, Kabupaten Kepulauan Mentawai, hingga kini belum terwujud. Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan tersebut belum menunjukkan aktivitas pekerjaan saat awak media melakukan pemantauan pada 12 Oktober 2026. Di lokasi juga belum ditemukan papan informasi proyek.
Padahal, berdasarkan penelusuran pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Kepulauan Mentawai, pekerjaan senilai Rp349.813.624 itu telah memiliki kontraktor pelaksana, yakni CV. Andalan Bersama Anderson. Penandatanganan kontrak diketahui berlangsung pada 31 Agustus 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian realisasi pembangunan, terutama karena masyarakat setempat telah menaruh harapan terhadap peningkatan infrastruktur jalan di wilayah mereka.
Joko, Sekretaris Desa Bosua, menyampaikan bahwa pemerintah desa mengetahui adanya rencana pembangunan jalan di kawasan Katiet. Namun, informasi mengenai pihak pelaksana maupun kepastian waktu dimulainya pekerjaan belum mereka ketahui secara jelas.
“Kami mengetahui adanya rencana pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan di Katiet ini tapi entah kapan dimulai dan siapa Kontraktornya kami belum dapat informasi,” ungkap Joko.
Menurutnya, keberadaan proyek tersebut memang telah diketahui di lingkungan desa, tetapi belum ada kejelasan yang dapat disampaikan kepada masyarakat terkait pelaksanaannya.
Warga yang sebelumnya menyambut rencana pembangunan dengan antusias kini mulai diliputi kekhawatiran. Mereka berharap proyek tersebut benar-benar terlaksana, bukan hanya tercatat dalam dokumen pengadaan tanpa kejelasan realisasi di lapangan.
Memasuki pertengahan Oktober, belum terlihatnya pekerjaan membuat sebagian warga mempertanyakan apakah pelaksanaan proyek mengalami hambatan. Bahkan, muncul kekhawatiran mengenai kemungkinan pekerjaan tidak terlaksana atau kontraknya bermasalah. Kendati demikian, dugaan tersebut belum dapat dipastikan tanpa keterangan resmi dari pihak terkait.
Jawaban Dinas: Masih dalam Persiapan
Persoalan ini sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Irdelius, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Saat dihubungi melalui WhatsApp pada 24 September 2026, Irdelius memberikan jawaban singkat mengenai status kegiatan tersebut.
“Kegiatan sedang persiapan pelaksanaan,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan awak media pada 12 Oktober 2026, belum ditemukan aktivitas pekerjaan di lokasi proyek. Situasi ini memerlukan penjelasan lanjutan dari dinas terkait, terutama mengenai tahapan persiapan yang sedang dilakukan, kendala yang mungkin terjadi, serta target waktu pelaksanaan di lapangan.
Informasi mengenai tanggal mulai kerja dan durasi pelaksanaan dalam kontrak juga penting untuk memastikan apakah kondisi tersebut masih sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan atau memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Selain kontraktor pelaksana, proyek ini diketahui melibatkan CV. Mitra Zela Konsultan sebagai konsultan pengawas. Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan dari kedua perusahaan tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai kesiapan dan perkembangan pelaksanaan pekerjaan.
Sejumlah Paket Pekerjaan Kontraktor Ikut Menjadi Perhatian
Perhatian terhadap CV. Andalan Bersama Anderson tidak hanya berkaitan dengan proyek Jalan Lingkungan Katiet. Berdasarkan penelusuran awak media pada LPSE Kabupaten Kepulauan Mentawai, perusahaan tersebut diketahui menangani tiga paket pekerjaan pada tahun anggaran 2026.
Pekerjaan yang dihimpun dalam penelusuran tersebut mencakup pemeliharaan ruas jalan Pokai–Sikabaluan, Sikabaluan–Mongan Paula, Pokai–Sirilanggai, serta Simpang Barambang–Mongan Paula melalui penambahan dana bencana (TKD); pembangunan Jalan Lingkungan Baiko, Dusun Sibay-Bay, Desa Sikakap; dan pembangunan Jalan Lingkungan Katiet.
Informasi mengenai sejumlah paket tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pelaksanaan setiap pekerjaan sesuai jadwal dan ketentuan kontrak.
Meski demikian, jumlah paket yang ditangani tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai kemampuan ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran. Evaluasi perlu dilakukan dengan melihat kapasitas perusahaan, tenaga kerja, peralatan, progres pekerjaan, serta pemenuhan kewajiban kontraktual pada masing-masing paket.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah seluruh pekerjaan yang dipercayakan kepada penyedia berjalan sesuai rencana, mengingat pelaksanaannya menggunakan anggaran pemerintah.
Tujuh Paket Non-Tender pada 2025 Perlu Ditelusuri Secara Objektif
Penelusuran awak media juga menemukan informasi bahwa CV. Andalan Bersama Anderson memperoleh tujuh paket pekerjaan melalui metode non-tender pada tahun anggaran 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh paket tersebut terdiri atas tiga pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tiga pekerjaan di Dinas Kesehatan, serta satu pekerjaan di Dinas Pendidikan.
Informasi ini layak ditelaah lebih lanjut melalui dokumen pengadaan, termasuk nilai setiap paket, metode pemilihan penyedia, persyaratan kualifikasi, serta dasar penetapan perusahaan sebagai pelaksana.
Meskipun demikian, perlu ditegaskan bahwa metode non-tender tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Metode tersebut dapat digunakan sesuai ketentuan apabila persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.
Persoalan yang perlu dijawab adalah apakah proses pemilihan penyedia pada setiap paket telah berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan, serta apakah perusahaan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan yang dipercayakan kepadanya.
Sejumlah warga berharap penunjukan CV. Andalan Bersama Anderson didasarkan pada kompetensi dan kemampuan perusahaan, bukan karena kedekatan dengan pejabat tertentu. Harapan tersebut perlu dijawab melalui keterbukaan informasi dan dokumen pengadaan, bukan melalui asumsi yang belum didukung bukti.Sejumlah warga berharap penunjukan CV. Andalan Bersama Anderson benar-benar didasarkan pada kompetensi, kapasitas, dan profesionalitas perusahaan, bukan karena faktor kedekatan atau hubungan politik dengan pejabat tertentu. Harapan ini juga muncul di tengah sorotan terhadap informasi mengenai sejumlah pekerjaan pemerintah yang disebut didominasi oleh pihak-pihak yang merupakan tim sukses (timses) bupati pada Pilkada sebelumnya. Kondisi tersebut perlu ditelusuri secara objektif untuk memastikan bahwa penunjukan penyedia jasa benar-benar didasarkan pada kemampuan dan pemenuhan persyaratan, bukan faktor dukungan politik. Transparansi dokumen pengadaan, proses pemilihan penyedia, serta rekam jejak pelaksanaan pekerjaan menjadi penting agar publik dapat menilai apakah pengadaan telah berlangsung secara adil, kompetitif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, klarifikasi dari pihak terkait mengenai proses pemilihan penyedia dan rekam jejak pelaksanaan pekerjaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Prinsip Pengadaan Menuntut Transparansi dan Akuntabilitas
Pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus berpedoman pada prinsip pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, memuat prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam Pasal 6.
Prinsip transparansi menuntut adanya keterbukaan informasi yang relevan, sedangkan prinsip akuntabilitas mengharuskan proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks proyek Jalan Lingkungan Katiet, masyarakat membutuhkan kejelasan bukan hanya mengenai siapa kontraktor pelaksananya, tetapi juga mengenai jadwal pekerjaan, perkembangan pelaksanaan, serta langkah pengawasan yang dilakukan oleh dinas dan konsultan pengawas.
Belum terpasangnya papan informasi proyek juga menjadi hal yang perlu diklarifikasi. Pihak terkait perlu menjelaskan ketentuan yang berlaku mengenai informasi proyek di lokasi pekerjaan dan memastikan kewajiban transparansi dipenuhi sesuai aturan serta dokumen kontrak yang relevan.
Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan ketentuan teknis, dokumen kontrak, dan fakta pelaksanaan di lapangan.
Masyarakat Menunggu Kepastian Pembangunan
Bagi masyarakat Katiet, pembangunan jalan lingkungan merupakan kebutuhan yang diharapkan dapat segera direalisasikan. Karena itu, ketidakjelasan pelaksanaan proyek berpotensi menimbulkan kekecewaan apabila tidak segera diikuti penjelasan yang memadai.
Dinas terkait diharapkan memberikan informasi mengenai status kontrak, jadwal mulai kerja, kendala pelaksanaan jika ada, serta langkah yang akan ditempuh agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, CV. Andalan Bersama Anderson perlu memberikan penjelasan mengenai belum terlihatnya aktivitas pekerjaan saat pemantauan dilakukan. CV. Mitra Zela Konsultan juga diharapkan menjelaskan peran pengawasan dan tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap kesiapan pelaksanaan proyek.
Penjelasan dari seluruh pihak diperlukan agar masyarakat tidak hanya menerima informasi mengenai penetapan pemenang pengadaan, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai realisasi pekerjaan yang telah dikontrakkan.
Awak media akan terus berupaya mendapatkan keterangan dari pihak-pihak terkait untuk melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan berlangsung secara berimbang.
Pada akhirnya, proyek senilai Rp349.813.624 tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tetapi juga menyangkut pemenuhan kebutuhan infrastruktur masyarakat dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.









