PELALAWAN – Judicial Justice | Seorang perempuan bernama Jerniati Siregar mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial RH di jalan lintas Tanjung Putus, Desa Kuala Terusan, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (10/10/2026).
Akibat peristiwa tersebut, Jerniati mengaku mengalami rasa sakit dan pembengkakan pada lengan kanannya. Ia menyebut insiden itu bermula ketika dirinya bersama empat orang rekannya hendak pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut penuturan Jerniati kepada tim wartawan, mereka berpapasan dengan RH yang disebut bertugas di perusahaan PT Pesawon Raya. Korban mengaku pria tersebut menghentikan kendaraannya, turun dari mobil, kemudian melontarkan perkataan bernada kasar dan menghina.
“Hei, anjing!” demikian ucapan yang ditirukan Jerniati saat menceritakan kejadian tersebut.
Karena merasa kesal membalas perkataan itu hingga terjadi adu mulut. Lalu situasi kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Korban menuturkan bahwa RH diduga menendang bagian dadanya menggunakan kaki kanan, lalu Ia juga mengeluhkan rasa sakit pada lengan kanan setelah berusaha mengelakannya dan mengenai lengannya. terutama di bagian sendi siku mengalami pergeseran sendi (keseleo) dan pembengkakan.
Korban Mengaku Masih Menahan Rasa Sakit
Jerniati menyampaikan bahwa hingga Senin (12/10/2026), dirinya masih berupaya mendapatkan pengobatan, baik secara medis maupun melalui pengobatan tradisional.
Sebagai seorang ibu yang berjuang menghidupi tiga orang anak, kondisi tersebut menambah beban yang harus dihadapinya. Apalagi saat ini Jerniati sebagai tulang punggung keluarga. Ia mengatakan rasa sakit dan pembengkakan pada lengan kanannya masih dirasakan setelah kejadian tersebut.
Perusahaan Membenarkan Oknum TNI Bertugas, tetapi Tidak Mengetahui Dugaan Kekerasan
Keluarga korban menyampaikan informasi mengenai kejadian tersebut kepada tim wartawan. Tim kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak PT Pesawon Raya melalui Asisten Kepala (Askep), M. Yasid. Senin (12/10/2026).
Dalam keterangannya kepada wartawan, M. Yasid membenarkan bahwa terdapat anggota TNI yang bertugas di perusahaan tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa Jerniati bersama rekan-rekannya kerap ditegur oleh petugas keamanan perusahaan karena disebut sering memasuki kawasan perusahaan untuk mencari brondolan kelapa sawit.
Namun, pihak perusahaan mengatakan tidak mengetahuai terkait informasi dugaan tindakan kekerasan yang disebut dilakukan oleh oknum TNI tersebut. Perusahaan juga membantah bahwa lokasi kejadian berada di luar area perusahaan.
Korban Tegaskan Kejadian Berlangsung di Jalan Umum
Menanggapi bantahan perusahaan mengenai lokasi kejadian (Locus Delicti), Jerniati kembali menegaskan bahwa peristiwa yang dialaminya berlangsung di jalan lintas Tanjung Putus, Desa Kuala Terusan, bukan di dalam area perumahan ketika dirinya bersama rekan-rekannya hendak pulang.
“Kejadian di jalan umum saat kami mau pulang lalu bertemu dengan oknum TNI itu. Ia menendang saya, dan kena di lengan kanan saya setelah saya hendak mengelak Pak, dan mengatakan saya anjing,” ungkapnya.
Padahal, praktik penggunaan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif sebagai petugas keamanan (security atau pengamanan komersial) di perusahaan swasta yang bukan merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) secara hukum ilegal dan melanggar undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia. Penegasan ini dikeluarkan menyusul maraknya sorotan publik dan sejumlah insiden yang melibatkan oknum TNI aktif yang diperbantukan di area konsesi perusahaan swasta komersial.
Merujuk pada konstitusi negara serta tata perundangan pertahanan, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer. Tugas pokok tersebut sama sekali tidak mencakup pengamanan bisnis komersial milik perorangan maupun korporasi swasta.
Dasar Hukum Larangan Keterlibatan TNI Aktif di Perusahaan Swasta
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (Telah Diperbarui lewat UU Nomor 3 Tahun 2025)
• Pasal 39 Huruf c: Menegaskan secara eksplisit bahwa prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Menyediakan jasa pengamanan berbayar (security guard atau pengamanan komersial) bagi pihak swasta dikategorikan sebagai aktivitas bisnis keamanan ilegal.
• Pasal 2 Huruf d: Menyebutkan bahwa TNI adalah “Tentara Profesional”, yaitu tentara yang mahir menggunakan alat persenjataan, terlatih secara khusus, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya oleh APBN.
2. Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri
Berdasarkan TAP MPR ini, pemeliharaan keamanan di dalam masyarakat merupakan ranah tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tugas TNI adalah di sektor pertahanan negara, bukan penegakan hukum domestik atau pengamanan wilayah komersial warga sipil.
3. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional
TNI hanya diperbolehkan memberikan bantuan pengamanan pada kawasan yang memiliki status resmi sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang strategis bagi hajat hidup orang banyak dan negara (contoh: kilang minyak negara, pertambangan strategis skala besar, atau infrastruktur energi nasional). Pengamanan ini pun wajib melalui prosedur ketat dan Nota Kesepahaman (MoU) resmi di tingkat institusi, bukan penugasan sepihak secara personal.
Sanksi dan Implikasi Hukum
Prajurit TNI aktif yang secara ilegal bertindak sebagai penjaga keamanan di perusahaan swasta dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Hukum Disiplin Militer maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran instruksi komando. Di sisi lain, perusahaan swasta yang memanfaatkan tenaga militer aktif sebagai instrumen pengamanan internal untuk menghadapi masyarakat sipil dinilai menyalahi regulasi ketenagakerjaan dan merusak profesionalisme pertahanan negara.
Publik dan pihak manajemen korporasi dihimbau untuk mematuhi regulasi ini dengan menyerahkan fungsi pengamanan wilayah sipil kepada Satuan Pengamanan (Satpam) resmi yang dibina oleh Polri, demi menjaga netralitas serta kehormatan institusi TNI sebagai penjaga kedaulatan bangsa.
Dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan ini patut mendapat perhatian serius. Korban bersama Kuasa Hukumnya juga mengatakan rencana akan membuat laporan ke DENPOM Pekanbaru. Dan berharap agar segera ditindaklanjuti dan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, informasi yang diperoleh tim wartawan dari keterangan korban dan klarifikasi pihak perusahaan. Belum terdapat keterangan dari pihak RH. maupun satuan TNI terkait dalam bahan informasi yang diterima redaksi.##









