Kado Pahit di HUT Pemkab ke-81: Kisah Pilu Keluarga Akbar Siregar, Jenazah Bayi 6 Bulan Disebut Tertahan di RSUD Rantau Prapat

Rantau Prapat – Judicial Justice | Di tengah gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang ke-81 tahun, sebuah kisah pilu justru terjadi di rumah sakit milik pemerintah itu sendiri, RSUD Rantau Prapat.

Seharusnya di usia ke-81 ini Pemkab Labuhanbatu berbahagia karena pelayanan kepada rakyat. Namun yang terlihat di selasar kayu RSUD Rantau Prapat pada 18 Oktober 2026 justru tangis histeris seorang nenek berbaju kuning.

Nenek tersebut adalah nenek kandung dari Nur Tata Siregar (6 bulan) bocah perempuan yang merupakan putri tercinta dari Bapak Akbar Siregar. Nur Tata telah berpulang, namun menurut penuturan keluarganya, jenazah mungil itu disebut belum bisa dibawa pulang sebelum membayar biaya di Rumah Sakit.

Dalam video yang diterima redaksi, nenek berbaju kuning dengan hijab cokelat itu menangis sambil menutupi wajahnya. Di sampingnya, seorang ibu muda berbaju kuning juga menangis sesenggukan. Di sekeliling mereka, keluarga besar termasuk seorang pemuda ber-hoodie GAP krem berdiri dengan wajah penuh duka.

Disebut Harus Bayar Rp 7.495.773 Baru Bisa Pulang

Berdasarkan keterangan keluarga yang diperkuat dengan bukti rekaman video dan foto bon, keluarga mengaku mendapat penjelasan bahwa jenazah harus menunggu penyelesaian administrasi.

Dalam rekaman audio yang diberikan keluarga kepada redaksi, terdengar perwakilan keluarga mengatakan:

“Berdasarkan penuturan keluarga dalam video tersebut: ‘Enggak ada solusi yang lain. Enggak ada solusi yang dikasih orang itu. Harus ada uang itu baru bisa keluar… itu uang untuk apa kalau untuk peti mati dia saya bayar sekarang’,” jelasnya.

Keluarga kemudian menunjukkan bukti berupa foto bon tulisan tangan atas nama “Nur Tata, Minggu 18.10.26 (1H)” yang berstempel Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Dinas Kesehatan Rantau Prapat, dengan total tagihan sebesar Rp 7.495.773 dengan rincian KHE Rp 6.161.317, PICU Rp 750.000, IGD Rp 170.000 dan lainnya.

Baca Juga:  Diduga Ada Selisih Harga Solar, Ketegangan Terjadi di SPBU 14.283.692 KM 5 dan SPBU 14.283.681 KM 55 Ikut Disorot

Keluarga Akbar Siregar hanya ingin satu hal: membawa pulang putri kecilnya Nur Tata Siregar untuk dimakamkan dengan layak.

Guna memenuhi prinsip keberimbangan dan kehati-hatian sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Rantau Prapat, dr. Ady.

Saat dikonfirmasi via telepon pada 19 Oktober 2026 oleh salahsatu awak media  (Kaperwil Media TNIPOLRI News) bernama Mahmud Ritonga terkait prosedur pemulangan jenazah pasien umum, Dr. Ady Subrata (Direktur) menyampaikan:

“Ini kan pasien umum jadi harus di bayar antara pihak RSUD dan keluarga pasien lah nanti yang berhubungan untuk penyelesaiannya, gak lah sama wartawan lagi,” ujar dr. Ady Subrata. (Direktur)

Berita ini disusun berdasarkan keterangan, video tangis keluarga, dan foto bon yang disampaikan oleh pihak keluarga almarhumah Nur Tata Siregar (6 bulan) putri Akbar Siregar.

Di HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu ini, seharusnya tidak ada lagi seorang nenek yang harus menangis di lantai rumah sakit hanya untuk bisa membawa pulang jenazah cucunya. Tim.

Pewarta: Amlin.nst

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *