Davidson Diduga Diintimidasi Debt Collector, Penanganan Polres Humbang Hasundutan Tuai Sorotan

JUDICIALJUSTICE.COM – HUMBANG HASUNDUTAN | Peristiwa yang dialami oleh warga asal Kabupaten Pelalawan, Riau, bernama Davidson, kembali menuai sorotan publik. Davidson mengaku mengalami tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector saat melintas di wilayah Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, pada Selasa (30/6/2026).

Menurut pengakuan Davidson, rombongan debt collector yang berjumlah lebih dari sepuluh orang dengan menggunakan dua unit mobil diduga melakukan pengejaran, memepet kendaraan dari depan dan belakang, serta menghalangi laju mobil yang dikendarainya. Saat itu Davidson bersama istri dan keluarganya sedang mengantar adiknya untuk pindah domisili dari Kabupaten Pelalawan menuju Sidikalang dengan dua kendaraan yang berjalan beriringan.

Situasi yang berlangsung hampir satu jam tersebut disebut membuat suasana semakin mencekam. Davidson menghubungi layanan darurat Polri 110 untuk meminta perlindungan karena merasa keselamatan dirinya dan keluarganya terancam.

Di tengah ketegangan itu, istri Davidson dilaporkan mengalami syok hingga pingsan. Warga sekitar bersama rekan-rekan Davidson kemudian membantu mengangkat korban sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Dolok Sanggul untuk mendapatkan perawatan medis.

“Istri saya memiliki riwayat penyakit jantung dan baru menjalani pemeriksaan kesehatan pada 13 Juni 2026. Menurut dokter, dirinya tidak boleh mengalami tekanan psikologis, kepanikan, maupun kondisi yang dapat memicu gangguan jantung. Namun insiden tersebut, justru menyebabkan tekanan mental yang berat bagi saya dan keluarga,” ungkapnya.

Yang menjadi sorotan, Davidson juga mengaku debt collector menyampaikan bahwa objek kendaraan telah dialihkan atas nama orang lain. Bahkan, menurut pengakuannya, salah seorang debt collector menyebut bahwa kondisi istrinya yang pingsan hanyalah “pura-pura”, pernyataan yang dinilai tidak memiliki empati terhadap kondisi korban.

Setelah petugas dari Polsek Pollung, Polres Humbang Hasundutan tiba di lokasi, Davidson berharap laporannya terkait dugaan intimidasi dapat diterima sebagai laporan polisi. Namun, menurut pengakuannya, laporan tersebut tidak diproses. Sebaliknya, ia diarahkan untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Baca Juga:  Oknum Pencaci Dishub Minta Maaf, Diminta Tinggalkan Kabupaten Pelalawan

Davidson mengaku sempat menyampaikan kesediaannya menyelesaikan kewajiban, namun meminta waktu karena berencana menjual rumah terlebih dahulu agar dapat melunasi utangnya. Akan tetapi, mediasi disebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Dalam kondisi yang masih panik setelah istrinya pingsan, Davidson mengaku dibujuk dan diyakinkan oleh penyidik agar menandatangani sebuah surat hasil mediasi. Ia mengklaim penandatanganan dilakukan di Polres Humbang Hasundutan dalam keadaan tertekan dan surat tersebut tidak diperbolehkan untuk difoto ataupun didokumentasikan. Setelah surat ditandatangani, Davidson menyatakan laporannya tetap tidak diterima.

“Anggota Polres pada saat itu mengatakan kalau bapak buat laporan, nanti jauh kalau tempat bapak jika laporannya di proses, sehingga laporan saya tidak diterima malah membuat surat tertulis untuk saya tanda tangani,” jelas Davidson.

Peristiwa tersebut kini memunculkan pertanyaan publik mengenai perlindungan hukum terhadap Davidson dan keluarganya serta profesionalisme penanganan aparat kepolisian dalam menerima laporan masyarakat.

Secara hukum, praktik penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai adanya cidera janji (wanprestasi) atau apabila debitur menolak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

Dalam kondisi demikian, perusahaan pembiayaan wajib menempuh mekanisme hukum melalui pengadilan dan tidak dibenarkan menggunakan intimidasi, ancaman, ataupun tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan debitur.

Kasus yang dialami Davidson pun menjadi perhatian masyarakat karena dinilai menyangkut perlindungan hak-hak warga negara, khususnya dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia yang harus tetap menghormati hukum, hak asasi manusia, dan rasa kemanusiaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan pembiayaan, debt collector yang terlibat, Polsek Pollung, maupun Polres Humbang Hasundutan terkait kronologi dan laporan yang disampaikan Davidson.

Baca Juga:  Kasus Pencabulan Dua Siswa di Langgam Dapat Perhatian Kemensos

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *