JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Konflik lahan seluas 92,8 hektare di Kabupaten Pelalawan kembali memanas. Ratusan masyarakat dari Desa Terbangiang dan Desa Lipai Bulan kembali turun ke jalan menggelar aksi damai di kawasan Ampang-Ampang PT CAS, Selasa (28/7/2026), menuntut kejelasan atas lahan yang dikelola CV Anugerah AR Maulana.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari tuntutan sebelumnya kepada KSO PT Agrinas Pangan Nusantara agar mengembalikan lahan seluas 92,8 hektare kepada masyarakat yang mengaku sebagai pengelola awal.
Kedatangan massa diterima dan difasilitasi oleh Kapolsek Bunut AKP Markus Timbul Sinaga, SH, MH bersama Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso. Keduanya bertindak sebagai mediator guna mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan dalam upaya mencari solusi melalui dialog.
Dari pihak perusahaan hadir Darmansyah dan Musliadi sebagai perwakilan CV Anugerah AR Maulana, sementara aksi masyarakat dikoordinatori oleh Rasyid.
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Kerumutan IPTU Budi Santoso menyayangkan belum terealisasinya kesepakatan terkait penyerahan lahan seluas 37,85 hektare kepada masyarakat.
“Sebelum aksi ini berlangsung, Kapolres, Bupati, masyarakat dan pihak CV Anugerah AR Maulana telah menyepakati bahwa lahan seluas 37,85 hektare akan dikembalikan kepada masyarakat. Namun berdasarkan pengakuan masyarakat, pihak vendor masih melakukan panen di lahan tersebut sehingga memicu aksi masyarakat selama dua hari ini,” ungkap IPTU Budi Santoso.
Sementara itu, Koordinator Aksi Rasyid menilai perwakilan perusahaan yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atas tuntutan masyarakat.
“Aksi kali ini tetap berlanjut karena yang hadir dari pihak CV Anugerah AR Maulana tidak bisa memutuskan perkara sesuai dengan permintaan kami,” tegas Rasyid.
Menurutnya, masyarakat akan terus menggelar aksi damai hingga ada keputusan yang jelas mengenai pengembalian lahan seluas 92,8 hektare.
Meski berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, aksi berjalan aman dan tertib. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari CV Anugerah AR Maulana maupun PT Agrinas Pangan Nusantara terkait hasil mediasi maupun tuntutan masyarakat.









