Pelaksana Proyek Jalan di Sikakap Beri Klarifikasi, Tegaskan Pengawasan Berjalan dan Mutu Pengecoran Sesuai Spesifikasi

MENTAWAI – JUDICIAL JUSTICE | Menanggapi pemberitaan Judicial Justice berjudul “Warga Ragukan Mutu Pengecoran Jalan di Sikakap, Pelaksana Sebut Pengawasan Bukan Tanggung Jawabnya”, pihak pelaksana pekerjaan proyek jalan di Sikakap menyampaikan klarifikasi terkait pelaksanaan pekerjaan, khususnya mengenai pengawasan di lapangan dan mutu hasil pengecoran.

Dalam keterangannya kepada media, pihak pelaksana menegaskan bahwa konsultan pengawas selalu hadir selama proses pekerjaan berlangsung. Namun, menurutnya, masyarakat kemungkinan belum mengenali personel konsultan pengawas yang bertugas di lokasi proyek.

Terkait mutu pengecoran jalan, pihak pelaksana menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.

Pihak pelaksana juga meminta agar masyarakat tidak terburu-buru meragukan kualitas hasil pekerjaan sebelum dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Mereka mengaku telah berupaya melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, mulai dari penggunaan material, tahapan pengecoran, hingga keterlibatan tenaga kerja di lapangan.

“Pada setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan, kami selalu berkoordinasi dengan konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” demikian penjelasan pihak pelaksana mengenai mekanisme koordinasi selama pekerjaan berlangsung.

Lebih lanjut, pihak pelaksana menyampaikan bahwa seluruh progres pekerjaan dan material yang digunakan telah didokumentasikan. Dokumentasi tersebut, menurut mereka, dapat menjadi bahan pendukung untuk menjelaskan proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Melalui klarifikasi ini, pihak pelaksana berharap masyarakat mendapatkan informasi yang lebih lengkap mengenai pelaksanaan proyek jalan di Sikakap, terutama menyangkut pengawasan, penggunaan material, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Sementara itu, Redaksi Judicial Justice memandang penjelasan pihak pelaksana sebagai bagian dari informasi lanjutan untuk melengkapi pemberitaan sebelumnya.

Redaksi juga menegaskan bahwa pernyataan mengenai kesesuaian mutu pengecoran dengan spesifikasi teknis merupakan keterangan dari pihak pelaksana. Untuk memastikan kualitas pekerjaan, diperlukan dukungan dokumen kontrak, pemeriksaan teknis, serta keterangan dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Momen Terindah Husni Tamrin Berbagi Kebahagiaan Bersama Sahabat Kuli Tinta

Redaksi Judicial Justice.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *