Proyek Peningkatan Jalan Sisingamangaraja–Ujung Bandar Dikaji, Dugaan Pelanggaran Spesifikasi dan Kelalaian Keselamatan Kerja

LABUHANBATU – Judicial Justice | Pekerjaan peningkatan ruas jalan Sisingamangaraja hingga Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan pagu sebesar Rp7.956.005.000, kini mengundang sejumlah dugaan penyimpangan di lapangan. Kamis (10/09/2026).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pekerjaan, beberapa hal mencurigakan ditemui terkait kualitas material yang digunakan serta pelaksanaan teknis pekerjaan.

Material Diduga Tidak Sesuai Standar

Salah satu temuan yang paling disorot adalah dugaan campuran batu dan tanah yang digunakan tidak sesuai dengan hasil Laboratorium (LAB) yang seharusnya menjadi acuan teknis. Sumber material yang didatangkan ke lokasi pun diduga berasal dari lokasi yang tidak jauh dari areal pekerjaan, sehingga memunculkan dugaan material tersebut tidak memenuhi syarat mutu yang ditetapkan.

Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa tanah yang digali dari lokasi proyek justru dijual kembali oleh pihak pemenang tender, yang tentu saja mempertanyakan prinsip pengelolaan material dan efisiensi anggaran yang seharusnya dijaga.

Kedalaman Galian Tidak Sesuai Spesifikasi

Secara spesifikasi teknis, kedalaman galian yang diwajibkan adalah minimal 30 sentimeter. Namun, pengecekan langsung di beberapa titik di lapangan menemukan kedalaman galian ada tidak mencapai standar yang ditetapkan. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi daya tahan dan kualitas jalan dalam jangka panjang.

Kelalaian Penerapan Keselamatan Kerja

Masalah lain yang ditemukan adalah ketidakdisiplinan petugas di lapangan dalam menggunakan Alat Pelindung Diri

Bacaan Lainnya

Masalah lain yang ditemukan adalah ketidakdisiplinan petugas di lapangan dalam menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 6 September 2026, salah satu petugas yang enggan menyebutkan namanya memberikan alasan yang mengherankan.

Baca Juga:  Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan

“Ini kan hari Minggu Bang, gak apa-apa lah gak pakai. Lagian ini kan hari libur,” ucap petugas tersebut.

Awak media pun menegaskan bahwa keselamatan kerja adalah kewajiban yang tidak terikat hari kerja atau hari libur. “Tidak ada hari libur untuk alasan tidak memakai APD dengan lengkap, karena bahaya tidak mengenal hari,” jawab awak media.

Menutup pembicaraan, petugas tersebut hanya berujar singkat: “Aku cari makan Bang, datangi aja pendornya.”

Terpisah, Awak media lalu mengkonfirmasi terkait SOP pekerjaan jalan Sisingamangaraja kelurahan Bakaran Batu, Sukrialam Siregar, S.E., melalui via WhatsApp, namun tidak mendapat balasan.

Lanjut, awak media mengkonfirmasi Kadis PUPR Labuhan Batu Aris Tua Siregar melalui WhatsApp, sangat di sayangkan juga tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Pentingnya Pengawasan Ketat

Anggaran hampir 8 miliar rupiah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan transparansi dan akuntabilitas penuh. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas, dibangun sesuai standar teknis, dan dengan penerapan keselamatan kerja yang benar.

Diharapkan pihak Dinas terkait serta pengawas lapangan segera melakukan pengecekan ulang, menindaklanjuti temuan ini, dan memastikan seluruh spesifikasi teknis serta prosedur keselamatan dipenuhi. Proyek ini bukan sekadar soal pembangunan jalan, melainkan tentang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *