273 Napi Rutan Siak Dapat Remisi HUT RI

JUDICIALJUSTICE.COM – SIAK | Sebanyak 273 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Riau, mendapat Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, lima warga binaan langsung bebas pada Senin (17/8/2026).

Remisi tersebut diserahkan Bupati Siak Afni Zulkifli saat mengunjungi Rutan Kelas IIB Siak setelah memimpin upacara HUT ke-81 RI di Lapangan Tugu, depan Istana Siak.

Afni didampingi suaminya, Triono Dul Hakim, Sekretaris Daerah Siak Mahadar, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rombongan disambut Kepala Rutan Kelas IIB Siak, Dedy Krihastoni.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Rutan Kelas IIB Siak dihuni 583 warga binaan yang terdiri atas tahanan dan narapidana. Dari 356 narapidana, sebanyak 273 orang memperoleh Remisi Umum, sedangkan 83 lainnya belum mendapatkan remisi.

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan selama menjalani masa pidana, sekaligus diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.

Bupati Siak Ingatkan Napi Tidak Ulangi Pelanggaran Hukum

Dalam kesempatan tersebut, Afni mengingatkan warga binaan agar menjadikan remisi sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindak pidana.

Afni juga mengingatkan bahwa kesempatan kembali ke tengah masyarakat harus diiringi dengan kesadaran untuk menaati hukum dan menjalankan kehidupan secara bertanggung jawab.

“Jangan ulangi kesalahan melanggar peraturan dan undang-undang. Karena melanggar, makanya dijatuhi hukuman dan dicabut hak-hak berwarga negara akibat perbuatan mencuri dan narkoba,” kata Afni.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Besok Walikota Pekanbaru Salat Idulfitri di Lapangan Hang Jebat, Ada Hadiah Umrah

Ia juga mengajak warga binaan meneriakkan yel-yel kemerdekaan sekaligus menekankan bahwa makna kemerdekaan tidak berhenti pada bebasnya seseorang dari tahanan.

“Ingat, jangan berulang-ulang masuk menjadi tahanan di rutan ini lagi. Kemerdekaan itu adalah bebas dari segala hukuman dan tidak melanggar peraturan,” ujarnya.

Menurut Afni, kemerdekaan sejati adalah ketika seseorang dapat kembali menjalani kehidupan sebagai warga negara yang taat hukum dan bertanggung jawab.

Pembinaan Warga Binaan Rutan Siak Terus Diperkuat

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Siak Dedy Krihastoni mengatakan pihaknya terus memperkuat pembinaan kepribadian dan kemandirian agar warga binaan memiliki bekal ketika kembali ke tengah masyarakat.

Pembinaan tersebut antara lain berupa kegiatan keagamaan, seperti ceramah rutin, tahfiz Al-Qur’an setiap Senin dan Kamis, serta pelatihan menjadi imam salat bagi warga binaan Muslim. Program tersebut dilakukan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak.

Selain pembinaan mental dan spiritual, warga binaan mengikuti senam kesehatan, kegiatan kepramukaan, serta pelatihan keterampilan. Mereka juga membuat kerajinan miniatur kapal dari bahan bekas dan kotak tisu ukir.

Pelatihan Kemandirian bagi Warga Binaan Rutan Siak

Di bidang kemandirian, Rutan Siak memberikan pelatihan pengelasan tingkat pemula serta mengembangkan budidaya ikan secara mandiri yang mencakup sekitar 1.000 ekor ikan lele dan 500 ekor ikan patin.

Program tersebut diharapkan dapat memberikan keterampilan praktis kepada warga binaan sehingga mereka memiliki kemampuan yang dapat dikembangkan setelah menyelesaikan masa pidana.

Pemerintah Kabupaten Siak dan Rutan Kelas IIB Siak berharap pemberian remisi serta program pembinaan tersebut dapat menjadi modal bagi warga binaan untuk berubah menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan taat hukum setelah kembali ke masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *