PT HKR Diduga Abaikan Hak Pekerja, Paklaring Irvan Mentopit Tak Kunjung Diberikan

Foto ilustrasi

JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Perusahaan PT Hutana Karya Tor (HKR) selaku subkontraktor yang mempekerjakan karyawan di area Project BM 1 lingkungan April Group kini menjadi sorotan. Permasalahan mencuat setelah adanya keluhan terkait tidak dipenuhinya permohonan surat keterangan kerja oleh salah satu pekerja atas nama Irvan Mentopit. Lokasi kerja yang dimaksud berada di Project BM 1 lingkungan PT RAPP pada tahun 2023.

Kewajiban perusahaan untuk memberikan surat keterangan kerja sejatinya bukan hal yang bisa diabaikan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 1602z KUHPerdata. Secara prinsip, aturan tersebut menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan surat keterangan kerja apabila diminta oleh pekerja, terutama untuk kepentingan mendapatkan pekerjaan selanjutnya. Mengabaikan kewajiban ini mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum dan etika hubungan kerja.

Irvan Mentopit, yang bekerja di bawah naungan PT HKR, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia menyebutkan bahwa permohonannya telah diajukan sejak tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026, namun tak kunjung mendapat respons yang jelas. Kondisi ini berdampak langsung pada peluang kerjanya yang semakin terbatas.

“Saya saat ini semakin sulit mencari pekerjaan. Walaupun ada perusahaan yang mau menerima lamaran saya, mereka tetap meminta surat keterangan dari perusahaan terakhir saya bekerja. Saya bekerja sebagai teknisi perancah (Scaffolder), sudah dua kali saya mendatangi admin PT HKR, Bu Mia, tetapi hingga saat ini tidak memberikan surat keterangan kerja dan penjelasan apapun,” ungkap Irvan dengan tegas.

Mia selaku perwakilan HRD PT HKR memberikan tanggapan yang terkesan normatif. “Saya selaku perwakilan HRD PT HKR. Sehubungan dengan permohonan surat keterangan kerja atas nama Irvan Mentopit pada Project BM 1 Tahun 2023, kami sampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum masa tugas saya,” ujarnya.

Baca Juga:  Press Release, Polres Kaur Ungkap Anak 12 Tahun Di Perkosa Ayah Tiri Berkali Kali

Lebih lanjut, pihak HRD menyatakan akan melakukan penelusuran internal. “Untuk hal yang bapak sampaikan, saya akan melakukan penelusuran dan koordinasi internal guna memperoleh data serta kronologis yang lengkap, sehingga saya dapat memberikan keterangan yang akurat dan berimbang,” jelasnya.

Namun demikian, tanggapan pihak perusahaan ini dinilai belum menjawab substansi persoalan, yakni hak pekerja yang hingga kini masih terabaikan tanpa kepastian waktu penyelesaian.

Irvan Mentopit, berharap pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan dan bertindak tegas agar hak paklaringnya tidak terus diabaikan. Pengawasan harus diperketat dan perusahaan yang lalai wajib diberikan sanksi, sehingga kasus seperti yang dialami Irvan Mentopit tidak kembali terulang.

Kini Irvan Mentopit berharap kepada pemerintah terkait, agar dapat hadir untuk membantu haknya seperti surat keterangan kerja yang tidak diberikan oleh perusahaan sehingga menghambatnya mencari nafkah di perusahaan lain.

Tim Redaksi.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *