Kasus Laporan AJPLH Masuki Babak Baru, Polres Pelalawan Terbitkan SP2HP dan Lanjutkan Penyelidikan

JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Polemik terkait laporan Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) di Polres Pelalawan kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya AJPLH menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah diajukan sejak tahun 2025, kini Polres Pelalawan resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk tindak lanjut proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelumnya, AJPLH melalui surat resmi kepada Kapolres Pelalawan mempertanyakan perkembangan dua laporan yang mereka ajukan, yakni dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, serta dugaan tindakan provokator saat sidang pemeriksaan setempat perkara lingkungan hidup Nomor 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw.

Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, saat itu menilai penanganan laporan berjalan lambat dan meminta kepastian hukum dari pihak kepolisian.

Namun, terbitnya SP2HP Nomor: B/586/V/RES.5.3./2026/Satreskrim tertanggal 8 Mei 2026 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K., S.I.K., M.H, menunjukkan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan dan kini memasuki tahapan lanjutan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Satreskrim Polres Pelalawan tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penggunaan dan penguasaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Polres Pelalawan juga memaparkan sejumlah langkah penyelidikan yang telah dilakukan penyidik, di antaranya melakukan wawancara klarifikasi terhadap Ofelius Gulo, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara bersama ahli titik koordinat, berkoordinasi dengan ahli, serta melakukan klarifikasi terhadap Yimmi Fujanto.

Selain itu, penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa pengambilan keterangan terhadap ahli Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan ahli pidana guna memperkuat proses penyelidikan.

Terbitnya SP2HP tersebut sekaligus menjawab sorotan AJPLH sebelumnya terkait perkembangan penanganan laporan di Polres Pelalawan. Dengan adanya penjelasan resmi dari kepolisian, masyarakat kini dapat mengetahui bahwa proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan sesuai tahapan penyelidikan.

Baca Juga:  Polres Pelalawan Bongkar Peredaran Bawang Ilegal 19,5 Ton Tanpa Dokumen Karantina

Sementara itu, Kanit I Satreskrim Polres Pelalawan, Erwin Naibaho, sebelumnya juga memastikan bahwa laporan AJPLH akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

“Akan didisposisikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

AJPLH menyatakan tetap mengawal proses hukum tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Perkembangan ini dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa proses penegakan hukum memerlukan tahapan penyelidikan yang berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait penanganan perkara di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *