Lurah Pangkalan Kerinci Timur akan Klarifikasi Terbuka Soal Pemberhentian Ketua RT

JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Polemik terkait pengutipan retribusi sampah dan pemberhentian Ketua RT di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur kembali menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat setelah beredarnya pemberitahuan internal yang menyebutkan bahwa Ketua RT 02 RW 14, Andohar Sinaga, tidak lagi diizinkan mengutip retribusi sampah atau swadaya warga mulai April 2026 dan seterusnya.

Andohar menjelaskan, dalam informasi yang beredar di grup internal RT, disebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan temuan hasil survei dan laporan warga yang melibatkan Tim GAUL dan LPM. Dalam laporan itu, sekitar 190 kepala keluarga (KK) di wilayah tersebut disebut telah melakukan pembayaran iuran, namun belum seluruhnya disalurkan kepada Pokmas GAUL sebagai mitra pengelola layanan pengangkutan sampah.

Pihak kelurahan juga menetapkan batas waktu penyerahan dana kepada Pokmas GAUL paling lambat 20 April 2026. Selain itu, disebutkan pula bahwa masa jabatan Ketua RT Andohar Sinaga tidak akan diperpanjang sejak 17 April 2026.

Dalam praktiknya, Kelompok Masyarakat (Pokmas) seperti GAUL berperan sebagai mitra kelurahan dalam pengelolaan layanan kebersihan, termasuk pengangkutan sampah dan pengelolaan iuran warga. Pokmas bekerja berdasarkan kesepakatan operasional dengan pemerintah kelurahan dan mekanisme swadaya masyarakat yang diatur dalam kebijakan lokal.

Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam penyaluran dana yang telah dikutip, hal tersebut dapat menjadi dasar evaluasi administratif oleh kelurahan maupun lembaga terkait seperti LPM.

Menanggapi hal tersebut, Andohar Sinaga menyampaikan keberatan atas keputusan yang dinilainya sepihak. Dalam klarifikasinya melalui pesan WhatsApp kepada lurah, ia membantah jumlah retribusi yang disebutkan.

“Dengan alasan belum membayar retribusi sampah Januari–Maret sebesar Rp 11.400.000, saya belum pernah kutip sampai sebesar itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil pihak kelurahan dan diminta menandatangani surat pernyataan, namun menolak karena merasa data yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Baca Juga:  BAZNAS Akui Perluasan Program Belanja Yatim, Kini Mencakup 9 Kecamatan di Pelalawan

Menurutnya, pengelolaan iuran Pokmas GAUL di wilayahnya baru berjalan bertahap sejak 2025 dan menghadapi berbagai kendala, mulai dari tahap sosialisasi hingga perubahan mekanisme operasional.

Kemudian, Andohar juga menyayangkan penyampaian informasi pemberhentian yang diumumkan melalui grup internal tanpa komunikasi langsung yang menyeluruh. Ia menilai hal tersebut berdampak pada nama baiknya di masyarakat.

Bacaan Lainnya

Ia pun meminta adanya klarifikasi terbuka yang melibatkan pihak kelurahan, LPM, Pokmas GAUL, dan warga untuk mencocokkan data retribusi yang dipersoalkan.

“Saya siap menerima konsekuensi jika memang terbukti ada kesalahan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Lurah Pangkalan Kerinci Timur, Ridho Afalda, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena sedang menjalankan tugas dinas di luar daerah.

“Saya lagi sidang KPLB di BKN pusat Jakarta. Nanti saya infokan. Kami undang seluruh warga setempat. Di sana baru jelas keterangannya,” ujar Ridho. Selasa (21/4/2026).

Ia memastikan bahwa pihak kelurahan akan memfasilitasi pertemuan bersama seluruh pihak terkait guna menjelaskan duduk persoalan secara terbuka.

Secara administratif, Ketua RT merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh pemerintah kelurahan. Sementara itu, Pokmas berfungsi sebagai mitra dalam pelaksanaan program berbasis masyarakat.

Pengelolaan iuran warga pada prinsipnya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai kesepakatan bersama. Perbedaan data antara pengutip, pengelola, dan warga dapat memicu evaluasi. Namun demikian, Andohar menegaskan bahwa proses tersebut idealnya melalui tahapan klarifikasi, verifikasi, dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkab Siak Dorong UMKM dan Ekraf Manfaatkan Teknologi dan Strategi Pemasaran Digital

Hingga berita ini disusun, proses klarifikasi masih berlangsung. Polemik ini menjadi perhatian warga karena menyangkut transparansi pengelolaan dana kebersihan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *