JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) akhirnya menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang kedua (SP2HP) dari Satreskrim Polres Pelalawan terkait laporan dugaan tindakan provokator dalam sidang lapangan perkara lingkungan hidup Nomor: 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Surat SP2HP tersebut diterbitkan Satreskrim Polres Pelalawan pada 9 Mei 2026 dengan Nomor: B/N/RES.1.24./2026/Satreskrim. Disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Dewan Pimpinan Pusat AJPLH Nomor: 19/DPP-AJPLH/DUMAS/XI/2025 tanggal 27 November 2025 tentang laporan dugaan provokator saat sidang lapangan perkara lingkungan hidup.
Selain itu, penyelidikan juga mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan dengan nomor Nomor: SP.Lidik/335/XII/RES.1.24./2025/Satreskrim tanggal 10 Desember 2025.
SP2HP AJPLH Ungkap Perkembangan Penyelidikan
Dalam perkembangannya, Satreskrim Polres Pelalawan menjelaskan bahwa penyelidikan masih terus berjalan terkait dugaan tindakan provokator yang diduga dilakukan oleh inisial EW dan rekan-rekannya di lokasi sidang lapangan Desa Sungai Buluh.
Polisi juga menyampaikan perkembangan terbaru bahwa penyidik akan melakukan klarifikasi wawancara terhadap Kepala Desa Sungai Buluh dan YF guna mendalami informasi serta mengumpulkan keterangan tambahan dalam proses penyelidikan.
“Berkaitan dengan hal tersebut, update informasi terakhir atas perkembangan hasil penyelidikan, Penyelidik Sat Reskrim Polres Pelalawan akan melakukan klarifikasi wawancara terhadap Kepala Desa Sungai Buluh dan YF,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.K.. S.Ι.Κ, dalam SP2HP yang diterima AJPLH.
AJPLH Soroti Penanganan Laporan Dugaan Provokator
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat AJPLH secara resmi menyurati Kapolres Pelalawan terkait lambannya penanganan laporan yang telah diajukan sejak tahun 2025 hingga memasuki tahun 2026.
Surat bernomor 09/DPP-AJPLH/INFORMASI/V/2026 itu berisi desakan kepada pihak kepolisian agar memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan penguasaan kawasan hutan produksi oleh YF serta dugaan tindakan provokator oleh EW dan rekannya dalam sidang pemeriksaan setempat perkara lingkungan hidup No. 69/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Plw.
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, menegaskan bahwa pihaknya mempertanyakan perkembangan laporannya.
“Kami mempertanyakan keseriusan Polres Pelalawan. Laporan yang kami sampaikan bukan laporan biasa. Dugaan provokator itu terjadi langsung di hadapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, hakim anggota, panitera, serta pihak penggugat dari AJPLH saat sidang pemeriksaan setempat. Ini bukan isu kecil, ini menyangkut wibawa hukum,” tegasnya.
Soni mengatakan, jika penanganan perkara tersebut lamban berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, mengingat kejadian yang dilaporkan disebut terjadi secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak.
Kanit Reskrim Unit I Polres Pelalawan Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
Sebagai bentuk kontrol sosial, AJPLH bersama sejumlah media lokal dan nasional terus mengawal perkembangan kasus tersebut demi memastikan transparansi serta kepastian hukum.
“Ini bukan hanya suara AJPLH, tetapi juga sosial kontrol sejumlah media yang mengawal kasus ini demi transparansi dan kepastian hukum,” lanjut Soni.
Menurutnya, laporan yang disampaikan AJPLH berkaitan dengan dugaan menduduki dan menguasai kawasan hutan tanpa izin, serta dugaan tindakan provokator yang terjadi saat sidang lapangan berlangsung sehingga mengganggu jalannya pemeriksaan setempat.
AJPLH juga meminta Polres Pelalawan memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran. Kami menuntut ketegasan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Unit I Polres Pelalawan, Erwin Naibaho, menegaskan bahwa laporan pengaduan AJPLH telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan proses penyelidikan masih berjalan. Senin (18/5/2026).
“Terkait laporan pengaduan tersebut sudah saya disposisi ke anggota untuk ditindak lanjuti sampai tuntas, dan saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu akan kami beritahukan perkembangannya melalui SP2HP,” jelas Erwin Naibaho selaku Kanit Reskrim Unit I Polres Pelalawan.















