JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menunjukkan ketegasannya. Seorang guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial S (37), dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur yang merupakan muridnya sendiri.
Putusan tersebut menjadi angin segar bagi para pegiat perlindungan anak dan masyarakat yang selama ini menaruh perhatian serius terhadap berbagai kasus kekerasan terhadap anak.
Predator Anak di Pelalawan Dijatuhi Hukuman Maksimal
Terpidana diketahui bernama S, warga asal Labuhan Batu, Sumatera Utara. Selama berada di Kabupaten Pelalawan, ia tinggal di Desa Segati, Kecamatan Langgam, serta bekerja sebagai pengajar di Madrasah Ulul ‘Ilmi dan aktif melatih sepak bola anak-anak.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan SH MH, membenarkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.
“JPU menuntut 15 tahun, hakim memutuskan 15 tahun,” ujar Rezi, Kamis (18/6/2026).
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sejak awal meminta hukuman maksimal sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Vonis tersebut dinilai menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak serta penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Vonis Predator Anak di Pelalawan Dapat Apresiasi
Vonis 15 tahun penjara itu mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Pelalawan.
Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, menilai putusan tersebut mencerminkan keberpihakan aparat penegak hukum terhadap perlindungan hak-hak anak.
“Kita tentu sangat mengapresiasi putusan yang diberikan yang sangat berpihak terhadap perlindungan anak,” ujar Erik.
Menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan kepada pelaku menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mengancam masa depan generasi muda.
Erik menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran sekaligus peringatan bagi masyarakat agar semakin meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, termasuk aktivitas anak-anak di sekolah, tempat les, maupun kegiatan olahraga.
“Hukuman ini harus menjadi contoh bagi predator anak yang masih berkeliaran di luar sana. Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa ada konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Ketua Komnas PA Pelalawan.
Perlindungan Anak Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Kasus tersebut kembali mengingatkan pentingnya peran keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Perlindungan anak bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi penerus tumbuh tanpa ancaman kekerasan maupun eksploitasi.
Pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta orang tua diharapkan terus memperkuat pengawasan dan edukasi kepada anak mengenai pentingnya melaporkan setiap bentuk tindakan yang membuat mereka merasa tidak aman.
Dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku, masyarakat berharap keadilan bagi korban dapat terwujud sekaligus menjadi langkah nyata dalam memperkuat perlindungan anak di Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan dan masa depan anak harus menjadi prioritas bersama, sehingga lingkungan yang aman dan ramah anak dapat terus diwujudkan di seluruh wilayah Kabupaten Pelalawan.









