Polsek Bunut Amankan Pengedar Sabu 0,40 Gram

JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Unit Reskrim Polsek Bunut Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Senin, 17 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pengungkapan dilakukan di salah satu rumah warga di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Tim Satreskrim Polsek Bunut langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mengamankan seorang pria terduga pelaku.

Tersangka berinisial RD, 22 tahun, laki-laki, beralamat di Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Tersangka diketahui belum bekerja.

Dalam kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam paket plastik bening klip merah ukuran kecil berisi sabu, satu unit HP merek iPhone 13 warna putih, satu buah kotak rias bulat warna putih, serta dua buah sendok dari pipet plastik. Total berat kotor sabu yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 0,40 gram.

Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kapolsek Bunut AKP Markus Sinaga, S.H., M.H., menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bunut.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Bunut. Ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok atas nama J sampai tertangkap.”

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Kapolsek Tapung Hulu Terima Penghargaan Kamtibmas pada Peringatan HUT Korpri ke-54

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Laporan Polisi teregister Nomor LP/A/93/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELALAWAN/POLDA RIAU tanggal 18 Agustus 2026.

Saat ini tersangka, barang bukti dan hasil pemeriksaan telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Pelalawan menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan.

Polres Pelalawan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Peran masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *