PELALAWAN – Judicial Justice | Seorang pria bernama Ifan Priyadi (44) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang. Peristiwa tersebut terjadi di depan teras ruko miliknya di Jalan BTN Lama RT 008 RW 010, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Empat orang yang diduga terlibat masing-masing berinisial JS (52), SZ (22), ME (21), dan MS (23). Keempatnya telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Dugaan pengeroyokan dilakukan oleh empat orang hingga korban mengalami pukulan berkali-kali. Setelah kejadian itu, korban segera dibawa ke RSUD Selasih untuk mendapatkan pertolongan.
Beberapa orang saksi bersama keluarga korban kemudian membawa korban ke Rumah Sakit. Namun, setelah tim medis berusaha melakukan penanganan, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Ketua RT 008 RW 010, Sarjono Gultom, mengatakan Ifan Priyadi selama ini dikenal memiliki sifat yang baik. Ia mengaku terkejut dengan peristiwa yang menimpa korban, terlebih dugaan pengeroyokan tersebut terjadi dengan orang yang disebut sebagai tetangganya.
“Ia pak benar ini warga kami dan orangnya baik. Saya juga tidak tahu pas kejadian, menurut informasi yang kami terima dari warga lainnya bahwa ia telah meninggal. Dan kemudian saya sudah melihat ke rumahnya barusan, ia benar warga kami sudah meninggal dunia. Saat ini sedang ditangani pihak Polres Pelalawan untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pengeroyokan,” tuturnya.
Memang pernah terjadi masalah ringan diantara mereka sebelumnya, bahkan pernah ikut Babinkamtibmas, baik korban maupun terduga pelaku, sama-sama sudah dinasehati dan waktu itu sekitar tiga kali hingga akhirnya bersalam-salaman dan masalah selesai. Tetapi ini yang keempat kalinya Pak,” tambahnya.
Salah satu warga membeberkan bahwa saat kejadian, korban bersama empat orang terduga pelaku terlibat keributan di depan ruko milik korban.
Menurut keterangan warga tersebut, awalnya salah seorang yang disebut sebagai anak pemilik Ampera datang dan kemudian memukul korban hingga tersungkur. Setelah itu, beberapa orang lainnya datang ke lokasi.
“Di sini kejadiannya Bang, awalnya datang anak pemilik Ampera itu, kemudian memukul korban lalu tersungkur, setelah itu datang yang lainnya. Di sini sebelum dibawa ke rumah sakit korbannya sudah mulai terdengar bunyi ngorok, ya setelah dibawa ke rumah sakit mungkin sudah lewat, sudah tidak ada,” ungkapnya.
Dugaan tindak pidana dengan tenaga bersama melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan matinya orang tersebut dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polres Pelalawan Unit I, IPDA Erwin Naibaho, SH.
Ia mengatakan empat orang terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Sementara itu, korban telah meninggal dunia setelah dinyatakan oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan.
“Atas perbuatannya terduga pelaku tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang lain atau barang secara bersama-sama di muka umum, Pasal 262 ayat (4), bahwa jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” ucap IPDA Erwin.
IPDA Erwin menambahkan, jenazah segera dibawa ke RS Bhayangkara di Pekanbaru untuk dilakukan autopsi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban secara medis.

“Petugas piket Satreskrim Polres Pelalawan menerima laporan masyarakat bahwasanya ada peristiwa tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum, yang terjadi di Jalan BTN Lama Kecamatan Pangkalan Kerinci Kota. Berdasarkan informasi tersebut personel langsung turun ke TKP dan mendapatkan informasi bahwa memang ada terjadi keributan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” ungkapnya.
Menurut Erwin, personel kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di tempat kejadian perkara. Dari pemeriksaan awal tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa korban sebelumnya sempat berselisih dengan empat orang yang disebut sebagai tetangga korban.
“Kemudian personel langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP, kemudian didapatlah informasi bahwa korban sebelumnya berselisih dengan empat orang. Kemudian empat orang tersebut adalah tetangga korban dan dibawa ke Polres dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam,” jelasnya.
IPDA Erwin mengatakan, berdasarkan keterangan sementara dari empat orang yang diamankan, sebelum kejadian terdapat perselisihan antara korban dan para terduga pelaku.
“Dari pengakuan empat orang ini, sebelumnya mereka cekcok, saling melihat, saling mengejek. Sebenarnya kejadian ini sudah sering terjadi. Akumulasinya sudah seringlah dan puncaknya itu tadi sore. Pelaku melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan kaki, dan pada saat dibawa ke rumah sakit masih bernapas, dan setelah tiba di RSUD Selasih dinyatakan dokter korban sudah meninggal dunia,” ujar Erwin Naibaho.
Polres Pelalawan masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap keempat orang yang diamankan, termasuk meminta keterangan saksi-saksi dan mendalami rangkaian perselisihan yang terjadi sebelum dugaan pengeroyokan.
Keluarga korban berharap peristiwa yang menyebabkan Ifan Priyadi meninggal dunia dapat diusut secara menyeluruh oleh pihak kepolisian. Keluarga juga berharap proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, keluarga berharap hasil pemeriksaan medis melalui autopsi dapat memberikan kejelasan mengenai penyebab kematian korban. Keterangan dan bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan diharapkan dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, empat orang terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polres Pelalawan. Polisi juga masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban.









