PERMAHI Pekanbaru Soroti Retribusi Parkir, DPRD Respons Positif

Keterangan Foto: Ketua DPC PERMAHI Pekanbaru Alfrenda Sembiring bersama Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, S.T., M.H., saat menyoroti dan merespons persoalan penataan retribusi parkir di Kota Pekanbaru.

PEKANBARU – Judicial Justice | Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Pekanbaru menyoroti persoalan penataan retribusi parkir di Kota Pekanbaru, khususnya berkaitan dengan kepastian hukum, kesesuaian regulasi, serta implementasi Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Kajian tersebut menempatkan persoalan parkir tidak hanya sebagai persoalan tarif, tetapi juga berkaitan dengan pelayanan publik, penerimaan daerah, ketertiban umum, serta kepastian hukum bagi masyarakat. DPC PERMAHI Pekanbaru menilai pengaturan parkir harus mampu memberikan kejelasan mengenai dasar hukum pungutan, objek parkir, klasifikasi kendaraan, mekanisme pemungutan, serta pengawasan di lapangan.

PERMAHI Pekanbaru Soroti Kedudukan Perwako Nomor 2 Tahun 2025

Ketua DPC PERMAHI Pekanbaru, Alfrenda Sembiring, menyampaikan bahwa persoalan retribusi parkir perlu dilihat dari aspek kepastian hukum dan batas kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk kebijakan.

“Persoalan parkir di Kota Pekanbaru tidak semata-mata mengenai berapa tarif yang harus dibayar masyarakat. Ada persoalan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana dasar hukum pungutan tersebut dibentuk, bagaimana hubungan Perwako dengan Perda, dan sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan peninjauan tarif. Regulasi harus memberikan kepastian, bukan justru membuka ruang tafsir yang berbeda dalam pelaksanaannya,” ujar Alfrenda Sembiring.

Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi salah satu landasan utama dalam pengaturan retribusi daerah. Dalam kajian DPC PERMAHI Pekanbaru, persoalan muncul ketika Perwako Nomor 2 Tahun 2025 menyatakan Lampiran I poin 3 mengenai tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji dari sisi batas delegasi kewenangan antara Perda dan Perwako.

Secara resmi, Perwako Nomor 2 Tahun 2025 memang mengatur hasil peninjauan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum. Regulasi tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 20 Februari 2025.

Kepastian Tarif Parkir Dinilai Masih Menjadi Persoalan

DPC PERMAHI Pekanbaru juga menyoroti penerapan tarif parkir yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian kepada masyarakat. Perwako Nomor 2 Tahun 2025 menetapkan tarif berdasarkan klasifikasi kendaraan, tetapi dalam praktiknya masyarakat dapat menemukan perbedaan tarif antara satu lokasi dengan lokasi lainnya.

Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebingungan mengenai tarif yang sebenarnya harus dibayarkan. Masyarakat juga berpotensi kesulitan membedakan antara retribusi parkir yang merupakan pungutan daerah dengan pembayaran jasa parkir yang dikelola oleh badan usaha atau pengelola kawasan tertentu.

Bacaan Lainnya

Alfrenda menilai transparansi menjadi bagian penting dalam pembenahan kebijakan parkir.

“Yang dibutuhkan masyarakat sebenarnya sederhana, yaitu kejelasan. Masyarakat harus mengetahui berapa tarif yang wajib dibayar, kepada siapa pembayaran dilakukan, apa dasar hukumnya, dan apakah pembayaran tersebut merupakan retribusi daerah atau jasa parkir. Kalau informasi itu tidak jelas, maka persoalan parkir akan terus menimbulkan perbedaan pemahaman di lapangan,” katanya.

Baca Juga:  Wabup Siak: Pencegahan Paham IRET Harus Dimulai dari Keluarga hingga Ruang Digital

Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri sebelumnya telah menetapkan tarif parkir tepi jalan umum melalui Perwako Nomor 2 Tahun 2025, yakni Rp1.000 untuk kendaraan roda dua, Rp2.000 untuk roda empat, dan Rp6.000 untuk roda enam setiap kali parkir. Pemerintah juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan tarif tersebut.

Ketiadaan Pengaturan Khusus Kendaraan Bertonase Besar

Persoalan lain yang menjadi perhatian DPC PERMAHI Pekanbaru adalah belum spesifiknya pengaturan terhadap kendaraan bertonase besar.

Klasifikasi berdasarkan jumlah roda dinilai belum selalu mampu menggambarkan perbedaan dimensi, berat, kapasitas, serta tingkat penggunaan ruang antara satu kendaraan dengan kendaraan lainnya. Kendaraan dengan jumlah roda yang sama dapat memiliki ukuran dan beban yang berbeda sehingga membutuhkan perlakuan yang berbeda pula dalam konteks penggunaan ruang parkir dan infrastruktur jalan.

“Pengaturan kendaraan dalam kebijakan parkir jangan hanya melihat jumlah roda. Kendaraan dengan karakteristik yang berbeda bisa saja masuk dalam kategori yang sama, padahal dari sisi dimensi, tonase, kebutuhan ruang, dan dampaknya terhadap infrastruktur jelas berbeda. Pemerintah daerah perlu melihat apakah klasifikasi yang ada saat ini sudah cukup menjawab kondisi tersebut,” ujar Alfrenda.

DPC PERMAHI Pekanbaru mendorong agar pemerintah mempertimbangkan klasifikasi kendaraan berdasarkan jenis, jumlah roda, dimensi, dan/atau tonase apabila memang diperlukan secara teknis dan hukum. Pengaturan tersebut juga perlu ditempatkan dalam instrumen hukum yang tepat agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan.

DPRD Pekanbaru Respons Positif Masukan PERMAHI

Menanggapi kajian dan masukan yang disampaikan DPC PERMAHI Pekanbaru terkait penataan retribusi parkir, Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, S.T., M.H. menyatakan pihaknya menyambut positif masukan tersebut.

Menurutnya, masukan dari organisasi mahasiswa hukum seperti PERMAHI memiliki nilai penting dalam membantu pemerintah dan DPRD melihat persoalan kebijakan publik dari perspektif hukum sekaligus mencari solusi yang dapat diterapkan.

“Kami dari DPRD sangat merespon positif terhadap masukan dari PERMAHI, sebagai organisasi hukum yang bisa memberikan masukan solutif kepada DPRD,” ujar Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, S.T., M.H.

Soroti Disparitas Tarif di Pusat Perbelanjaan dan Rumah Sakit

DPC PERMAHI Pekanbaru turut menyoroti adanya perbedaan tarif parkir yang dibayarkan masyarakat pada pusat perbelanjaan dan rumah sakit dibandingkan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.

Kawasan pusat perbelanjaan dan rumah sakit pada umumnya memiliki lahan parkir yang dikelola oleh pengelola fasilitas. Kondisi tersebut memiliki karakter hukum yang berbeda dengan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang menjadi objek pengaturan Perwako Nomor 2 Tahun 2025. Persoalan yang perlu diperjelas bukan hanya mengenai perbedaan nominal tarif, tetapi juga mengenai dasar hukum dan status pembayaran yang dilakukan masyarakat.

“Perbedaan tarif tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran. Yang harus diperjelas adalah rezim hukumnya. Masyarakat harus tahu apakah mereka sedang membayar retribusi daerah, jasa parkir yang dikelola badan usaha, atau bentuk pungutan lainnya. Jangan sampai masyarakat membayar tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai dasar pungutannya,” jelas Alfrenda.

Kejelasan tersebut dinilai penting karena masyarakat sering kali memandang seluruh pembayaran parkir sebagai bentuk retribusi pemerintah daerah. Padahal, parkir di tepi jalan umum dan parkir pada kawasan privat dapat berada dalam rezim pengelolaan yang berbeda.

Baca Juga:  Polsek Kerumutan Panen 750 Kg Jagung di Banjar Panjang

Dorong Transparansi dan Pengawasan Parkir

DPC PERMAHI Pekanbaru menilai persoalan implementasi parkir juga berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan daerah. Ketidakjelasan norma dan perbedaan penerapan di lapangan dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai tarif, dasar hukum, pihak yang menerima pembayaran, serta mekanisme penerimaan dan pengelolaannya. Transparansi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan pelayanan publik yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap pungutan parkir dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan hanya soal memasang angka tarif, tetapi juga menjelaskan dasar hukumnya, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan bagaimana pengawasan dilakukan,” kata Alfrenda.

DPC PERMAHI Pekanbaru mendorong adanya papan informasi atau media resmi yang memuat tarif, dasar hukum, serta status pungutan pada lokasi parkir. Pengawasan juga perlu diperkuat, terutama di lokasi yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat tinggi.

PERMAHI Dorong Evaluasi Perwako Nomor 2 Tahun 2025

DPC PERMAHI Pekanbaru merekomendasikan Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan evaluasi yuridis terhadap Perwako Nomor 2 Tahun 2025, terutama mengenai hubungan kewenangan peninjauan tarif dengan Lampiran I Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Evaluasi juga perlu diarahkan pada penyempurnaan klasifikasi kendaraan, penegasan batas antara parkir di tepi jalan umum dan parkir kawasan privat, peningkatan transparansi tarif, penguatan pengawasan, serta pembangunan sistem pembayaran dan pendataan parkir yang terintegrasi.

“Pembenahan parkir tidak cukup hanya dengan menyesuaikan tarif. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh sistemnya memiliki dasar hukum yang jelas, klasifikasi objek yang tegas, mekanisme pemungutan yang transparan, dan pengawasan yang efektif. Kebijakan parkir harus mampu menjawab persoalan yang benar-benar terjadi di masyarakat,” tegas Alfrenda.

Kebijakan Parkir Harus Menjawab Persoalan di Lapangan

DPC PERMAHI Pekanbaru menegaskan bahwa pembenahan kebijakan parkir harus mempertemukan kepentingan penerimaan daerah, ketertiban lalu lintas, kepastian hukum, pelayanan publik, dan perlindungan masyarakat.

Kajian tersebut menilai persoalan parkir di Kota Pekanbaru tidak dapat diselesaikan hanya melalui penetapan nominal tarif. Aspek kewenangan, klasifikasi kendaraan, objek pungutan, status pengelolaan parkir, transparansi, serta konsistensi implementasi juga harus menjadi bagian dari kebijakan.

Alfrenda berharap pemerintah daerah dapat menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk membangun sistem perparkiran yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

“PERMAHI melihat kebijakan publik harus hadir untuk menjawab persoalan nyata. Kami berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan parkir, bukan hanya dari sisi penerimaan daerah, tetapi juga dari aspek kepastian hukum, pelayanan, pengawasan, dan keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

Melalui kajian tersebut, DPC PERMAHI Pekanbaru mendorong agar setiap pungutan parkir memiliki dasar hukum yang jelas, tarif yang transparan, klasifikasi objek yang tegas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pembenahan sistem perparkiran diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban administrasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola Pemerintah Kota Pekanbaru.

Sumber: DPC PERMAHI PEKANBARU

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *