Diduga Jadi Korban Pencemaran Nama Baik di Facebook, Sahrum Ritonga (Bung Caom) Ancam Laporkan Akun DD ke Polisi

LABUHANBATU – Judicial Justice | Sahrum Ritonga, yang dikenal dengan sapaan Bung Caom, mengaku dirugikan oleh sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Ia mengatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pemilik akun berinisial DD apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Persoalan ini bermula dari sebuah unggahan yang diduga beredar pada 21 Oktober 2026. Dalam unggahan tersebut, akun Facebook yang diduga milik DD disebut menuliskan frasa “Maling Teriak Maling” yang menurut Sahrum ditujukan kepada dirinya.

Sahrum menilai unggahan tersebut berpotensi merugikan nama baiknya serta keluarganya. Ia membantah tuduhan yang menurutnya tersirat dalam unggahan tersebut dan meminta persoalan itu diklarifikasi.

“Unggahan tersebut sangat merugikan nama baik saya dan keluarga. Saya merasa tuduhan itu tidak berdasar karena saya tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu, saya merasa perlu memberikan klarifikasi agar persoalan ini tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Sahrum, Kamis (23/10/2026).

Menurut Sahrum, unggahan di media sosial berpotensi membentuk persepsi negatif apabila dibaca dan disebarluaskan tanpa kejelasan mengenai kebenaran informasi yang disampaikan. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas.

Sebagai langkah awal, Sahrum mengaku telah mengamankan sejumlah bukti, di antaranya tangkapan layar (screenshot) dan rekaman video yang menurutnya berkaitan dengan unggahan tersebut. Bukti-bukti itu rencananya akan digunakan apabila persoalan berlanjut ke proses hukum.

Secara terpisah, seorang pemerhati hukum di Labuhanbatu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik harus ditelaah berdasarkan isi unggahan, konteks, unsur hukum yang berlaku, serta bukti yang tersedia.

Baca Juga:  Sinergi Pemkab dan DPRD Kaur Makin Solid, KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 Resmi Disepakati

Ia menegaskan bahwa identitas pemilik akun juga perlu dipastikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang. Dengan demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak dapat didasarkan semata-mata pada dugaan salah satu pihak.

“Apabila terdapat dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, kebenaran unggahan, konteks penyampaiannya, serta identitas pihak yang bertanggung jawab harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.

Terkait ketentuan hukum, Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus mempertimbangkan unsur-unsur pasal, pengecualian yang berlaku, serta ketentuan hukum terkait lainnya. Penetapan adanya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Beri Kesempatan untuk Klarifikasi dan Mediasi

Meski merasa dirugikan, Sahrum menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berencana menyampaikan somasi terlebih dahulu dan memberikan kesempatan kepada pihak yang diduga terkait untuk menunjukkan itikad baik.

Sahrum berharap pihak pengelola akun yang dimaksud bersedia memberikan klarifikasi serta mempertimbangkan penghapusan unggahan apabila terbukti merugikan nama baiknya.

“Kami masih mengedepankan musyawarah dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengklarifikasi unggahan tersebut dan menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum melalui Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Baca Juga:  DPRD Riau Naikkan Dugaan Pelanggaran Pajak Perusahaan ke Penyidikan PPNS

Sahrum menyebutkan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk memperoleh tanggapan atau klarifikasi. Apabila tidak ada respons yang dinilai memadai, ia menyatakan siap mempertimbangkan pelaporan resmi kepada kepolisian.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pemilik akun berinisial DD serta kebenaran tuduhan dalam unggahan tersebut belum terverifikasi secara independen. Belum terdapat keterangan dari pihak yang diduga memiliki akun tersebut dalam informasi yang diterima redaksi. Tim.

Pewarta: Amlin Nst

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *