Antara Cita-Cita dan Realitas Penegakan Hukum dalam Konsep Negara Hukum Berdasarkan Pancasila

Keterangan Foto: Hanafi, S.H., menyoroti pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil di Indonesia.

Oleh : Hanafi, SH; Juan Rafael, SH; Gema Wahyu Adinata, SH

Mahasiswa Sekolah Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning

PEKANBARU – Judicial Justice | Pemberlakuan tatanan hukum pidana terbaru ditanah air resmi bergulir per 2 Januari 2026. KUHP terbaru tersebut sebagai pijakan materiil mulai diterapkan saat itu, bersamaan dengan berlakunya regulasi formil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 20/2025) yang telah disahkan pada 17 Desember 2025 serta resmi diterapkan per 2 Januari 2026. Mengenai perkara yang timbul sebelum ketetapan waktu tersebut, pemrosesannya tetap merujuk pada regulasi terdahulu. Berbagai pemberitaan pers semenjak fase awal implementasi turut menyoroti belum tuntasnya pembentukan petunjuk teknis. Kendati pembaruan ini patut diapresiasi, hal mendasar yang mesti dipertanyakan melampaui deretan teks perundang-undangan adalah hadirnya keadilan nyata bagi tiap-tiap pihak yang terseret urusan pidana.

Jaminan normatif pada tingkat dasar sesungguhnya sangat melimpah dalam konstitusi kita. Pengakuan Indonesia sebagai entitas rechtsstaat dicantumkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Kemandirian badan peradilan dipastikan melalui Pasal 24 ayat (1). Hak atas perlakuan seimbang bagi setiap penduduk dalam ranah kekuasaan maupun peradilan dicanangkan oleh Pasal 27 ayat (1). Kemudian, kepastian hukum yang adil beserta perlindungannya dijamin oleh Pasal 28D ayat (1), sementara kewajiban negara mengawal serta memenuhi hak asasi dibebankan lewat Pasal 28I ayat (4). Persoalan mendasar bangsa ini jelas bukan kelangkaan komitmen tertulis.

Ulasan ini disusun melalui pendekatan kepustakaan murni, tanpa bertumpu pada temuan empiris dilapangan. Paparan berikut sama sekali tidak dimaksudkan guna menyudutkan instansi tertentu, melainkan mengajukan perspektif dalam membedah ketimpangan antara ketetapan normatif dan praktik nyata yang senantiasa dipicu oleh berbagai faktor yang berhubungan langsung dengan suatu keadaan tertentu.

Pasal Yang Baik Belum Cukup

Komponen tatanan yuridis dipetakan oleh Lawrence Friedman ke dalam aspek substansi, struktur, serta kultur hukum. Di sisi lain, Soerjono Soekanto melengkapinya dengan ketersediaan fasilitas penunjang serta kesadaran hukum warga. Konsekuensinya, produk legislasi bermutu tinggi sekalipun rentan membuahkan keburukan jika watak aparat, kapasitas institusi, maupun kebiasaan praktiknya tidak sejalan. Model negara hukum berbasis falsafah Pancasila menuntut lebih dari sekadar pemenuhan formalitas regulatif. Konsep tersebut mewajibkan pemuliaan martabat insan, perlakuan tanpa pembedaan, serta hadirnya keadilan riil. Kepatuhan tata cara semata yang abai terhadap dimensi-dimensi tadi sekadar menuntaskan sebagian kecil mandat hukum. Berkenaan dengan dinamika ini, terpantau paling tidak tiga area rentan:

Baca Juga:  Diduga Ada Selisih Harga Solar, Ketegangan Terjadi di SPBU 14.283.692 KM 5 dan SPBU 14.283.681 KM 55 Ikut Disorot

Pertama, penafsiran teks secara kaku.

Aktivitas peradilan yang semata-mata menempelkan rumusan delik pada tindakan konkret, seraya meminggirkan maksud legislasi serta konteks kasus, bakal menjauhkan putusan dari keinsafan batin publik. Konsep mengenai kemanusiaan, kelayakan, maupun keseimbangan hakikatnya amat abstrak, sehingga ketiadaan pedoman operasional yang terang berpotensi menimbulkan disparitas interpretasi antarlembaga.

Keterangan foto: Juan Rafael, S.H., mengulas kesenjangan antara aturan hukum yang berlaku dan realitas penegakan hukum di tengah masyarakat.

Prinsip serupa berlaku pada tindakan pengekangan kemerdekaan. Langkah penangkapan maupun penahanan menuntut legitimasi yuridis yang tegas disamping wajib mengindahkan asas proporsionalitas. Hak-hak yang melekat pada saksi, korban, tersangka, hingga terdakwa harus tetap terlindungi. Mekanisme keadilan Restoratif pun dilarang keras dipraktikkan sebagai jalan pintas; penerapannya sah manakala diakomodasi oleh Undang-undang serta tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Kedua, keterbatasan menjangkau keadilan.

Asas kesederajatan hukum akan kehilangan bobot bila masyarakat rentan terus terhambat kendala finansial, keterbatasan literasi, kesukaran memperoleh kuasa hukum, hingga kerumitan alur birokrasi peradilan. Kehadiran layanan Bantuan Hukum berfungsi memangkas jurang pemisah ini, kendati daya jangkau layanannya masih harus diperluas.

Ketiga, persoalan integritas dan pengawasan.

Krisis etika korps penegak keadilan tidak otomatis tuntas melalui penumpukan regulasi. Mandat penindakan dan kontrol saat ini terpecah di berbagai instansi. Ketiadaan keterpaduan langkah, ketidakpastian penjatuhan sanksi, serta ketidakjelasan alur akuntabilitas masih menjadi kendala besar yang belum terselesaikan.

Langkah Perbaikan Yang Dapat Ditempuh

Pertama, membumikan nilai-nilai Pancasila menjadi tolok ukur yang terukur. Keberadaan indikator konkret ini sangat diperlukan guna membatasi diskresi tindakan represif, mengawal hak-hak fundamental, dan menetapkan parameter aplikasi pendekatan restoratif, mengingat konsep luhur yang tidak terukur akan mustahil dimintai pertanggungjawabannya.

Baca Juga:  AJPLH Pelalawan: Dugaan Pembalakan Liar Masih Marak di Riau di Tengah Program Penghijauan
Keterangan Foto: Gema Wahyu Adinata, S.H., menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam mewujudkan keadilan substantif.

Kedua, mengintegrasikan fungsi pemantauan dengan penindakan nyata. Pengawasan, baik dari sisi internal maupun eksternal, harus bermuara pada penjatuhan hukuman disiplin atau pembenahan konkret, dengan catatan rekapan evaluasinya diumumkan secara transparan sesuai amanat undang-undang keterbukaan informasi publik.

Ketiga, mengarahkan pembinaan aparat pada restrukturisasi cara berpikir, bukan sebatas pemaparan pasal perundang-undangan. Penguatan etika profesi dan kepekaan rasa terhadap keadilan substantif patut dilatih secara terarah.

Keempat, menambah alokasi pendampingan hukum cuma-cuma beserta Advokasi pro bono bagi warga yang kerap terpinggirkan dari sistem.

Rangkaian usulan diatas berstatus sebagai masukan teoretis. Efektivitasnya belum dapat dipastikan lewat kajian pustaka semata, melainkan menuntut pembuktian melalui telaah empiris langsung dilapangan dan pengujian nyata oleh masyarakat yang tengah memperjuangkan haknya.

Ujiannya Di Ruang Pemeriksaan

Bunyi Pasal 1 ayat (3) sekadar menegaskan status Indonesia sebagai negara berbasis hukum, tanpa memberi garansi langsung terciptanya rasa adil. Pembuktian sejatinya terhampar dihadapan meja interogasi penyidik, ruang perdebatan persidangan, hingga bilik pembela umum, persis saat rakyat biasa berhadap-hadapan dengan aparatur kekuasaan.

Kehadiran KUHP serta KUHAP yang baru membukakan pintu pembenahan. Apakah kesempatan berharga ini mampu mewujudkan keadilan substantif atau hanya menjadi tumpukan aturan normatif anyar belaka, hal itu amat bergantung kepada moralitas para aparat penegak hukum beserta komitmen kita mengawasi setiap perbuatan para aparat tersebut.

Tulisan ini disusun oleh Hanafi, SH; Juan Rafael, SH; dan Gema Wahyu Adinata, SH yang merupakan civitas akademika Program Magister Ilmu Hukum pada Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *