JUDICIALJUSTICE.COM – Pangkalan Kerinci | Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Iyus Timotius oleh PT Riau Andalan Paperboard International (PT RAPI), anak perusahaan APRIL Group di Pangkalan Kerinci, kini memasuki tahapan baru setelah Mediator Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pelalawan resmi mengeluarkan surat anjuran penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Terbitnya anjuran tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus yang sebelumnya menyita perhatian publik karena PHK dilakukan dengan alasan efisiensi untuk mencegah kerugian perusahaan. Namun dalam proses mediasi tripartit yang berlangsung di Disnaker Pelalawan, alasan tersebut dinilai belum dijelaskan secara rinci oleh pihak perusahaan.
Sebelumnya, Kepala Disnaker Pelalawan Devitson melalui Kabid PHI Zulkifli menegaskan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme tripartit agar masing-masing pihak dapat menyampaikan keterangan dan dasar argumentasinya.
“Benar, untuk kasus PHK Iyus Timotius sedang kita proses melalui panggilan tripartit di Disnaker Kabupaten Pelalawan. Saat ini proses masih berjalan dan kami akan segera melakukan panggilan tripartit ketiga kepada para pihak,” jelas Zulkifli di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2026).
Dalam mediasi tersebut, Mediator Disnaker Idrus mengungkapkan bahwa pihak perusahaan belum dapat menjelaskan secara detail terkait alasan efisiensi yang menjadi dasar PHK terhadap pekerja.
“Pihak perusahaan PT RAPI yang dihadiri Firdaus belum dapat menjelaskan secara rinci terkait alasan efisiensi untuk mencegah kerugian. Bahkan pada panggilan pertama, perusahaan tidak hadir tanpa keterangan,” ujarnya.
Menurut Idrus, alasan efisiensi harus memiliki indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk adanya bukti terkait kondisi perusahaan maupun langkah efisiensi yang dilakukan.
“Jika efisiensi untuk mencegah kerugian, harus jelas indikatornya. Apalagi jika pekerja yang di-PHK kemudian digantikan k, maka perlu dipertanyakan di mana letak efisiensinya. Ini yang akan terus kami dalami hingga proses tripartit selesai,” tambahnya.
Di sisi lain, Iyus Timotius mengaku terkejut atas keputusan PHK yang diterimanya. Ia menyebut telah bekerja selama 5 tahun 8 bulan sebagai Superintendent di unit bisnis BM 1 PT RAPI dan merasa tetap menjalankan pekerjaan sesuai standar perusahaan.
“Saya di-PHK dengan alasan efisiensi mencegah kerugian, padahal selama bekerja saya mengikuti SOP dan target kerja tercapai. Bahkan tim kami juga mendapatkan penghargaan terkait keselamatan kerja,” ungkapnya.
Iyus juga menyampaikan bahwa sejak 12 Februari 2026 dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja. Selain itu, sejumlah hak pekerja seperti Asuransi Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan disebut telah dinonaktifkan sejak 28 Februari 2026.
Sorotan terhadap PHK tersebut juga datang dari Sekretaris LBH FSP2KI Rifandi yang menilai alasan efisiensi tidak boleh digunakan secara sepihak tanpa dasar yang jelas dan objektif.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 43 ayat (2), yang mengatur bahwa efisiensi harus memiliki dasar nyata berupa kerugian atau potensi kerugian perusahaan.
“Bukti tersebut biasanya dituangkan dalam laporan yang telah diaudit. PHK dengan alasan efisiensi harus objektif, transparan, dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Setelah melalui rangkaian proses mediasi dan pemeriksaan para pihak, mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan akhirnya mengeluarkan surat anjuran resmi sebagai langkah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.
Dalam isi anjuran itu, mediator menyampaikan beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian kedua belah pihak.
Pada poin pertama, mediator menyatakan:
- “Bahwa pihak PT. Riau Andakan Paperboard International (PT. RAPI) agar dapat mempekerjakan kembali pihak pekerja Sdr. Jyus Timotius dan mendapatkan hak-hak pekerja seperti biasa nya.”
Selanjutnya pada poin kedua, mediator menegaskan kewajiban perusahaan terhadap pemenuhan hak normatif pekerja.
- “Bahwa pihak pengusaha wajib membayarkan hak-hak pihak pekerja termasuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.”
Dalam poin ketiga, mediator menjelaskan bahwa anjuran tersebut bukan keputusan akhir yang bersifat mengikat secara hukum apabila salah satu pihak tidak menerima hasil mediasi.
- “Bahwa anjuran ini bukan merupakan keputusan akhir yang mengikat dan dalam hal para pihak tidak sepakat, maka para pihak dapat meneruskan permasalahannya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.”
Artinya, apabila anjuran mediator tidak disepakati oleh salah satu pihak, maka sengketa PHK tersebut berpotensi berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di tingkat Provinsi guna memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Mediator juga memberikan batas waktu kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan jawaban resmi terhadap anjuran tersebut.
“Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.” ujuar Idrus.
Terbitnya surat anjuran dari Disnaker Kabupaten Pelalawan kini menjadi perhatian publik karena menyangkut persoalan hak pekerja, dasar kebijakan efisiensi perusahaan, hingga dugaan PHK yang dinilai belum sepenuhnya terungkap secara transparan dalam proses mediasi.
Pihak PT RAPI melalui Humas, Budi Firmansyah, belum memberikan tanggapan resmi setelah dikonfirmasi oleh media ini terkait sikap perusahaan terhadap anjuran mediator Disnaker Kabupaten Pelalawan tersebut.









