Bupati Pimpin Mediasi Konflik Agraria Desa Mak Teduh

JUDICIALJISTICE.COM – PELALAWAN | Bupati Pelalawan H. Zukri, S.M., M.M. memimpin rapat Mediasi Konflik Agraria Desa Mak Teduh antara masyarakat Desa Mak Teduh, Kecamatan Kerumutan, dengan PT Arara Abadi di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan yang difasilitasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan itu dihadiri unsur Forkopimda Pelalawan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat, serta manajemen PT Arara Abadi.

Mediasi digelar menyusul laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran dan penumbangan kebun milik warga yang berada di kawasan sengketa. Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak menyampaikan data dan pandangan sebagai dasar penyelesaian persoalan secara objektif dan berkeadilan.

Pemerintah Kabupaten Pelalawan menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui dialog, verifikasi fakta di lapangan, serta mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak.

Mediasi Konflik Agraria Desa Mak Teduh Utamakan Kepastian Hukum

Bupati Zukri menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mencari solusi yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

“Perusahaan harus bertanggung jawab apabila terdapat kebun masyarakat yang terbukti tergusur. Hal ini akan menjadi bagian dari proses penyelesaian berdasarkan hasil verifikasi di lapangan,” tegas Bupati.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses penyelesaian akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan di lapangan, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang objektif.

Aktivitas di Lokasi Sengketa Dihentikan Sementara

Selain itu, Bupati meminta seluruh aktivitas di lokasi yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik maupun gesekan di lapangan selama proses penyelesaian berlangsung.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Bupati Afni Lepas Road To Bhayangkara Run 2026 di Kota Siak

“Sementara waktu, baik masyarakat maupun pihak perusahaan diminta menghentikan seluruh aktivitas di lokasi sengketa. Kita lakukan cooling down agar tidak terjadi konflik di lapangan sampai proses verifikasi selesai,” ujarnya.

Kebijakan penghentian sementara aktivitas tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif sehingga proses verifikasi berjalan tanpa adanya tekanan maupun potensi konflik baru.

Tim Verifikasi Dibentuk untuk Penyelesaian Konflik Agraria

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akan membentuk tim khusus yang bertugas melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap kondisi di lapangan.

Tim tersebut akan melibatkan instansi terkait, perwakilan masyarakat, dan pihak perusahaan guna memastikan seluruh data dan fakta dapat dihimpun secara objektif sebagai dasar pengambilan keputusan.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Mak Teduh dan PT Arara Abadi dapat dilakukan secara adil, transparan, serta mampu memberikan kepastian bagi seluruh pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pemerintah juga berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses yang sedang berjalan, dan mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta kepentingan bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *