JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Aktivitas pengambilan tanah urug menggunakan alat berat di wilayah Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi sorotan setelah dokumentasi lapangan pada 12 Agustus 2026 menunjukkan satu unit excavator melakukan pengerukan tanah dan dump truck berada di lokasi untuk mengangkut material.
Titik lokasi dalam dokumentasi tercatat di sekitar koordinat 0,05816° LS dan 102,36521° BT, wilayah Kecamatan Kerumutan.
Kegiatan tersebut diduga merupakan aktivitas kuari yang dikelola oleh CV Berkah Bumi Indragiri untuk kepentingan komersial.
Namun hingga kini belum diperoleh dokumen yang menunjukkan secara terang legalitas kegiatan, termasuk perizinan pertambangan, persetujuan lingkungan, status pengelolaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Karena itu, dugaan tersebut perlu segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang.
Polisi Janjikan Tindak Lanjut
Persoalan ini sebelumnya telah dikonfirmasi kepada pihak Polsek Kerumutan melalui Kanit Reskrim, Dedi Marta. Dalam tanggapannya, Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti informasi tersebut.
“Baik Pak akan kami tindaklanjuti,” jawabnya singkat, Kamis (13/8/2026).
Namun hingga 14 Agustus 2026, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas pengambilan tanah urug tersebut diduga masih berjalan tanpa hambatan maupun penindakan yang terlihat di lapangan.
ESDM Riau sebut Lokasi Tidak Memiliki Izin
Temuan mengenai aktivitas kuari tanah urug tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Dinas ESDM Provinsi Riau melalui Holi, staf Minerba.
Setelah dilakukan pengecekan, pihak ESDM Riau menyebut lokasi tersebut tidak memiliki izin dan berada di kawasan HPK.
“Setelah dicek, lokasi ini tidak ada izinnya dan ini berada dalam kawasan HPK,” jelas Holi, Jumat (14/8/2026).
Keterangan tersebut menjadi informasi penting untuk memastikan status hukum kegiatan dan status kawasan tempat aktivitas pengerukan berlangsung.
Dugaan Pertambangan Tanpa Izin Perlu Diverifikasi
Pertambangan mineral bukan logam dan batuan untuk kepentingan komersial tanpa izin yang diwajibkan, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pertambangan.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah termasuk melalui UU Nomor 2 Tahun 2025, mengatur kewajiban perizinan dan ketentuan pidana terhadap penambangan tanpa izin. Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud Pasal 35.
Meski demikian, penerapan ketentuan hukum terhadap aktivitas tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang, termasuk mengenai jenis material, status kegiatan, pihak pengelola serta dokumen perizinannya.
Dampak Lingkungan dan Status Kawasan
Aktivitas pengerukan tanah secara terbuka juga perlu diperiksa karena berpotensi mengubah bentang lahan, meningkatkan erosi dan sedimentasi, mengganggu sistem drainase serta menimbulkan dampak lingkungan lainnya apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur persetujuan lingkungan, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif terhadap kegiatan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan.
Terlebih, berdasarkan keterangan Dinas ESDM Provinsi Riau, lokasi tersebut disebut berada di kawasan HPK. Status kawasan tersebut perlu dipastikan melalui instansi yang memiliki kewenangan agar tidak terjadi aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan pemanfaatan kawasan.
Aspek penerimaan daerah juga patut menjadi perhatian
Material yang diambil termasuk objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan kegiatan tersebut dilakukan secara komersial, maka kewajiban pajak daerah harus dipastikan.
UU Nomor 1 Tahun 2022 mengatur MBLB sebagai pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
Dengan demikian, apabila kegiatan komersial berlangsung tetapi tidak tercatat atau kewajiban pajaknya tidak dipenuhi, potensi penerimaan daerah perlu ditelusuri.
Media juga telah meminta tanggapan kepada salah satu Kepala Dusun (Kadus) di wilayah Kapau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang diduga terlibat sebagai penyedia armada pengangkutan tanah urug yang akan dikomersialkan terkait aktivitas tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Keterangan dari pihak penyedia armada penting untuk mengetahui sejauh mana aktivitas tersebut memiliki dokumen atau perjanjian dengan pihak pemilik kuari, termasuk mengenai asal material dan tujuan pengangkutannya.
APH Diminta Segera Periksa Lokasi
Dengan kondisi aktivitas yang diduga masih berlangsung, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait dinilai perlu segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan harus mencakup legalitas kegiatan, status lahan, jenis dan volume material yang diambil, pihak pengelola, tujuan pengangkutan, dokumen lingkungan, hingga kewajiban perpajakan daerah.
Jika seluruh persyaratan dan izin telah terpenuhi, hal tersebut juga perlu dijelaskan kepada publik agar informasi mengenai aktivitas kuari tanah urug tersebut tidak menimbulkan dugaan yang berkepanjangan.
Semua bentuk pelanggaran terkait aktivitas galian C harus ditangani berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tindakan tegas sesuai hukum diperlukan apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, sehingga aktivitas tanpa dasar hukum tidak terus berlangsung dan potensi kerusakan lingkungan maupun kehilangan penerimaan daerah dapat dicegah.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak pengelola atau pemilik aktivitas mengenai status perizinan, jenis material yang diambil maupun dugaan komersialisasi tanah urug tersebut.











