UPBI Resmi Buka Penerimaan Mahasiswa Jalur RPL, Kuliah S1 Bisa Lulus 2 Tahun

Keterangan Foto: Rektor UPBI Dr. H. Haznil Zainal, S.E., M.M, bersama Dekan Dr. Irfan Adriansyah, S.H., M.H, saat Sosialisasi Program RPL UPBI Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

JUDICIALJUSTICE.COM – PEKANBARU | Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) Pekanbaru membuat gebrakan baru dalam dunia pendidikan tinggi di Provinsi Riau. Mulai Tahun Akademik 2026/2027, UPBI resmi membuka penerimaan mahasiswa baru melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Langkah strategis ini diawali dengan menggelar Sosialisasi Implementasi Program RPL yang diikuti oleh seluruh Dosen Tetap dan Tidak Tetap di lingkungan UPBI pada Rabu, 20 Mei 2026.

Mekanisme RPL sendiri merupakan program pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, non-formal, informal, dan/atau pengalaman kerja. Pengakuan ini menjadi dasar kuat untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang perguruan tinggi dengan waktu tempuh yang lebih singkat.

Dalam sambutannya, Rektor UPBI Dr. H. Haznil Zainal, S.E., M.M, menyampaikan rasa optimisnya terhadap program baru ini. Menurutnya, inovasi ini memangkas waktu kuliah konvensional secara signifikan tanpa mengurangi mutu lulusan.

“Ini adalah langkah maju dalam dunia pendidikan. Dulu orang kuliah S1 paling singkat 4 tahun, sekarang dengan adanya RPL, 2 tahun bisa bergelar sarjana. Maka dari itu, UPBI harus mengambil momentum tersebut. Alhamdulillah, mulai saat ini beberapa prodi di UPBI telah memperoleh izin untuk menerima mahasiswa baru melalui program RPL,” ujar Haznil, Rektor UPBI.

5 Program Studi yang Membuka Jalur RPL

Untuk tahap awal, terdapat 5 program studi (Prodi) di lingkungan UPBI yang siap menerima mahasiswa jalur RPL, antara lain:

  1. Prodi Ilmu Hukum
  2. Prodi Manajemen
  3. Prodi Ilmu Komunikasi
  4. Prodi Akuntansi
  5. Prodi Sastra Inggris

Terapkan Tipe A, Tetap Jaga Kualitas dan Aturan

Kendati menawarkan masa studi yang singkat, UPBI menegaskan komitmennya untuk tetap taat asas dan menjaga mutu akademis. Narasumber kegiatan sosialisasi, Elmi Yadi, mengingatkan bahwa implementasi RPL memiliki regulasi ketat yang wajib dipatuhi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Pelalawan Raih Dua Penghargaan pada API Award 2025 di Kalimantan Barat

“Program RPL ini bukan berarti perguruan tinggi boleh asal-asalan dalam menerapkannya. Ada ketentuan hukum yang mengaturnya. RPL yang UPBI terapkan adalah Tipe A,” jelas Elmi Yadi dalam paparannya.

Lebih lanjut, Elmi Yadi merincikan bahwa RPL Tipe A ini terdiri dari 2 jenis mekanisme:

Transfer Kredit (Konversi),

Pengakuan atas capaian proses dan hasil belajar yang telah diperoleh mahasiswa pada perguruan tinggi sebelumnya.

Perolehan Kredit,

Pengakuan atas hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan non-formal, informal, atau berdasarkan pengalaman kerja nyata yang relevan.

Selain keunggulan masa studi yang fleksibel dan efisien bagi para pekerja, UPBI juga menawarkan skema biaya pendidikan yang sangat kompetitif. Biaya kuliah untuk program RPL di UPBI dipastikan relatif bersaing dan terjangkau jika dibandingkan dengan universitas lain yang ada di Kota Pekanbaru.

Dengan adanya program ini, UPBI membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat luas, aparatur sipil, karyawan swasta, hingga para praktisi yang ingin menyetarakan pengalaman kerja mereka menjadi Satuan Kredit Semester (SKS) untuk meraih gelar sarjana dengan cepat dan legal.##

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *