JUDICIALJUSTICE.COM – PELALAWAN | Dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan oknum guru SMPN Bernas Binsus Kabupaten Pelalawan menjadi perhatian masyarakat setelah informasi mengenai perkara tersebut beredar di media siber.
Komnas Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Pelalawan menegaskan, perkara tersebut sebenarnya telah dilaporkan kepada aparat kepolisian sebelum pemberitaan mengenai dugaan kasus itu ramai menjadi perhatian publik.
Melalui tim kuasa hukumnya, Mahyudi, SH dan Rifandi, SH, MH, Komnas PA Kabupaten Pelalawan telah memberikan pendampingan kepada para korban dalam proses pelaporan terhadap oknum guru yang diduga terlibat.
Laporan tersebut disampaikan kepada Polres Pelalawan pada 8 Juli 2026. Sebelumnya, para korban juga telah menjalani proses asesmen untuk mengetahui kebutuhan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan selama proses penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga Sabtu (8/8/2026), aparat penegak hukum Polres Pelalawan masih melakukan pencarian terhadap oknum yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum korban, Mahyudi, SH, didampingi Rifandi, SH, MH, mengatakan bahwa Komnas PA sejak awal telah mengambil langkah pendampingan setelah menerima permohonan perlindungan dari para korban.
“Kita tidak pernah membiarkan kejahatan terhadap anak, terlebih jika itu berkaitan dengan dugaan pencabulan atau pelecehan seksual. Ketika pihak korban meminta perlindungan kepada Komnas PA, tentunya kita memberikan pendampingan hukum kepada para korban,” tegas Mahyudi, SH, yang juga Sekretaris Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Sabtu (8/8/2026).
Mahyudi mengatakan, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban memperoleh perlindungan serta tetap mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.
Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Komnas PA berharap proses tersebut berjalan secara profesional, transparan dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Ketua Komnas PA Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, S.I.Kom, menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius semua pihak.
Menurut Erik, Komnas PA akan terus memastikan para korban memperoleh pendampingan yang diperlukan selama perkara tersebut berproses, termasuk dalam aspek perlindungan anak dan pendampingan hukum.
“Ketika ada laporan dan permintaan pendampingan dari korban, Komnas PA memiliki tanggung jawab moral untuk hadir dan memastikan anak mendapatkan perlindungan. Kita tidak ingin korban menghadapi proses ini sendirian,” tegas Erik.

Erik juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penghakiman maupun menyebarluaskan identitas korban. Hal tersebut penting untuk menjaga hak dan perlindungan anak, terlebih perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Dokumen Perdamaian Muncul Sebelum Laporan Polisi
Di tengah proses penanganan perkara tersebut, sebelumnya juga beredar informasi mengenai dugaan Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 9 Juni 2026.
Dokumen yang disebut ditandatangani oleh para pihak dan saksi-saksi serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan, Leo Nardo, S.Pd., M.M.
Selain itu, diduga adanya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan, termasuk penyerahan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk tanggung jawab dan penyelesaian permasalahan.
“Namun, secara kronologis, surat kesepakatan tersebut tertanggal 9 Juni 2026, sedangkan laporan kepada Polres Pelalawan disampaikan pada 8 Juli 2026. Kedua informasi tersebut perlu ditempatkan sesuai urutan waktunya agar masyarakat mudah memahami dan tidak disimpulkan sebagai pengganti atau penghentian proses hukum apa bila ada pemberitaan lain tentang kasus ini,” tegas Erik.
Saat ini, dugaan perkara tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, informasi mengenai kesepakatan perdamaian maupun dugaan tindak pidana tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan.
Komnas PA berharap penyelidikan dan penanganan perkara oleh Polres Pelalawan dapat memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, perlindungan terhadap anak, termasuk keselamatan dan kondisi psikologis korban, harus tetap menjadi perhatian utama.
Pihak yang diduga terlibat juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Erik mengatakan, inti perkembangan perkara ini adalah adanya laporan kepada Polres Pelalawan pada 8 Juli 2026 yang telah didampingi Komnas PA, sementara aparat penegak hukum masih melakukan proses penanganan terhadap dugaan perkara tersebut.










