Polsek Langgam Amankan Pria Asal Sumut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Langgam

JUDICIALJUSTICE.COM – Pelalawan | Satresnarkoba Polres Pelalawan melalui Polsek Langgam mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Jenderal Sudirman RT.005 RW.004 Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Kamis (13/8/2026) sekira pukul 20.30 Wib.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah Langgam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Langgam IPDA Bambanhg Hermanto, S.H, M.H memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Langgam dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria di dalam rumah tersebut.

Tersangka berinisial B, 44 tahun, wiraswasta, asal Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip merah, 2 bal plastik klip merah, 1 sendok sabu dari pipet, 1 buah dompet dan 1 unit HP Android merk Vivo.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Laporan Polisi telah dibuat dengan Nomor : LP / A / 91 / VIII / 2026 / SPKT. Satnarkoba / Polres Pelalawan / Polda Riau tanggal 14 Agustus 2026.

Kapolsek Langgam IPDA Bambang Hermanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Langgam. Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba di Kecamatan Langgam. Kami apresiasi peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi. Tidak ada tempat bagi pengedar di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polres Pelalawan menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau Hadirkan Layanan dan Harapan bagi Warga

Polres Pelalawan mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal atau menghubungi Call Centre no 110 Polres Pelalawan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *