Torgamba – Judicial Justice | Seorang pria berinisial HMR alias Rolet (41) diciduk Unit Reskrim Polsek Torgamba di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Jumat (16/10/2026) pagi.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diamankan bersama barang bukti 21 paket klip kecil diduga sabu seberat 5,07 gram, uang tunai Rp267.000 dan satu unit HP Vivo Y04S warna ungu.
Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi perkebunan sawit tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan bersama tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Kapolres Labusel AKBP Rosef Efendi melalui Kasi Humas AKP Sujono mengapresiasi laporan warga dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Call Center Polri 110 jika melihat peredaran narkoba.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Torgamba dan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labusel untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Pewarta: Amlin nst









