Tiga Pria Tertangkap di Lokasi Lapak Narkoba di Rantau Perapat

LABUHANBATU – Judicial Justice | Satuan Reserse  Narkoba dan tim BNNK Labura menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba dan penyalahgunaan serta transaksi narkotika di Lingkungan Perdamean, Sigambal,  Rantau perapat. Jumat (9/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial PH alias Pitra Hambali (29), S alias Sapriyaman (48), dan IH alias Irpan Hidayat (31). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Rantau Selatan.

petugas gabungan turut menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, termasuk alat isap atau bong.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menjelaskan kepada awak media, Sabtu (10/10/2026), bahwa benar penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN).

berawal dari informasi masyarakat  bahwa di Lingkungan Perdamean Sigambal dijadikan tempat transaksi sekaligus mengonsumsi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami Satres Narkoba Labuhan batu ,bersama BNNK Labura berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial PH,  S, dan IH,  yang merupakan warga Rantau Selatan,” ujar Hardiyanto.

Hardiyanto menerangkan, saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasar keterangan ketiga orang yang diamankan, sabu itu diperoleh dari pria berinisial COY untuk dikonsumsi.

Personel gabungan telah melakukan pencarian, namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas dari lokasi penggerebekan yaitu

1. Satu buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.

2. Satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

3. Satu buah alat isap sabu atau bong.

4. Dua buah mancis.

5. Satu buah sekop yang terbuat dari pipet.

Baca Juga:  Predator Anak di Pelalawan Divonis 15 Tahun Penjara

Dengan demikian, total berat bruto sabu yang dilaporkan disita mencapai 1,61 gram.

tim gabungan juga membakar pondok, terpal, serta sejumlah barang lain yang berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya, ketiga pria beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wartawan Amlin Nst

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *