PEKANBARU – Judicial Justice | Seorang advokat Prempuan Desi Silvia Angraini, SH, MH diduga menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan penyekapan saat menjalankan tugas profesinya.
Peristiwa tersebut bermula ketika Desi Silvia Angraini bersama rekannya dari Law Office Jaka Marhaen SH & Ass mendatangi kediaman seorang dengan inisial Ibu GS yang notabenenya menjabat sebagai Ketua RW di Jl. Sidomulyo I Padang Bulan Senaplan Kota Pekanbaru untuk menyampaikan surat somasi.
Menurut keterangan Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH, awalnya kedatangan mereka disambut dengan baik, namun, situasi berubah setelah Ibu GS mengetahui bahwa kedatangan tersebut berkaitan dengan penyampaian somasi untuk dirinya berkaitan dengan perampasan dan pengelapan barang berharga milik klienya Desi Silvia Angraini, SH, MH.

Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH dan rekannya kemudian di maki-maki dengan kata kata yang tak pantas, dan dikatakan Advokat Brengsek, dimana terjadi percekcokan mulut hingga datang anak Ibu GS (Ad) turut serta melakukan intimidasi dan ancaman higa terjadi dugaan kekerasan fisik berupa menarik baju dan Ibu GS mengigit lengan kiri dan kanan serta memukul dada hingga memar tidak puas akan hal tersebut Ibu GS meneriaki “maling”, sehingga masyarakat banyak berkumpul dan pagar rumah dikunci sehingga Desi Silvia Angraini, SH, MH dan rekan tidak dapat keluar.
Dalam kejadian tersebut, Desi Silvia Angraini, SH, MH dan Rekan juga mengaku mengalami kekerasan fisik berupa gigitan berulang pada bagian tangan hingga pukulan di dada, disertai intimidasi, dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat.
Peristiwa ini kemudian mereda setelah Team Advokat dari Law Office Jaka Marhaen & Ass sampai di tempat kejadian dan menetralisir permasalahan yang ada, hal ini di benarkan oleh Advokat Jaka Marhaen SH bahwa salah satu team nya mendapat perlakuan intimidasi, dan kata-kata yang merendahkan marwah profesi advokat serta kekerasan fisik, berkaitan dengan menjalankan tugas profesinya hal tersebut tidak dapat kita terima hal tersebut harus di selesaikan melakui jalur hukum yang berlaku jelasnya.
Dimana Team langsung melakukan laporan di Polresta Kota Pekanbaru untuk membuat laporan resmi.
Disampaikan bahwa dari Ibu GS pada tanggal 7 Oktober 2026 membuat laporan pada Polresta Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana memasuki perkarangan tanpa izin
Advokat Jaka Marhaen SH meyampaikan bahwa itu hak seluruh warga negara Republik Indonesia untuk membuat laporan polisi namun yang harus di pahami apakah dasar laporan tersebut memiliki dasar hukum atau hanya emosi sesaat karena kekalutan biar hukum yang akan menentukan terpenuhinya unsur tindak pidana tersebut atau tidak.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan, intimidasi, dan penyekapan terhadap Advokat Desi Silvia Angraini, SH, MH dan rekannya kini diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara objektif, termasuk mengungkap rangkaian peristiwa serta melakukan penindakan secara hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena dugaan kekerasan dan intimidasi tersebut terjadi ketika seorang advokat sedang menjalankan tugas profesinya dalam menyampaikan somasi.









